Pengajuan Amicus Curiae Tambah Ramai! Total 23 Permohonan Masuk ke MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Ada Habib Rizieq Juga

Pengajuan Amicus Curiae Tambah Ramai! Total 23 Permohonan Masuk ke MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Ada Habib Rizieq Juga

Ramai! 23 ajuan amicus curiae masuk ke MK jelang putusan sengketa Pilpres 2024--Mahkamah Konstitusi RI

HARIAN DISWAY - Putusan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 akan segera diumumkan.

Dari keterangan resminya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan hasil putusan pada Senin, 22 April 2024.

Namun menejlang pengumuman hasil putusan, publik dikejutkan oleh mantan Presiden RI ke 5 Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri menjadi amicus curiae atau teman pengadilan yang memberikan masukan pada para hakim untuk membantu memutuskan perkara. 

Megawati rupanya bukan menjadi yang terakhir. Menyusul langkah cucu Presiden RI pertama itu, para tokoh, aktivis, dan praktisi hukum ramai-ramai mengajukan diri menjadi amicus curiae.  

Data yang dihimpun oleh Harian Disway, terdapat 23 ajuan amicus curiae yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Rabu, 17 April 2024. Antara lain:

BACA JUGA:Pengajuan Amicus Curiae oleh Megawati Soekarno Putri di MK: Mendukung Keadilan Seperti Kasus Prita Mulyasari

BACA JUGA:Amicus Curiae Tak Pernah Ada dalam Sengketa Pemilu

  1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi),
  2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI),
  3. TOP GUN,
  4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil,
  5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM,
  6. Pandji R Hadinoto,
  7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll,
  8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA,
  9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto,
  10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI),
  11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN),
  12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI),
  13. Amicus Stefanus Hendriyanto,
  14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL),
  15. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION,
  16. Reza Indragiri Amriel,
  17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan,
  18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta),
  19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia,
  20. M Subhan,
  21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM),
  22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub,
  23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.

Dari daftar tersebut, memang sangat besar atensi masyarakat terhadap sengketa Pilpres 2024.

Pengajuan baik atas nama pribadi hingga kelompok diberikan ke MK untuk ikut serta mengawal sengketa Pilpres 2024 ini.

Banyaknya pengajuan amicus curiae ini menjadi bentuk partisipasi masyarakat untuk turut memberikan pandangan dan pemikirannya terhadap perkara Persilisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

BACA JUGA:Apa itu Amicus Curiae? Diajukan IALA ke MK terkait Kecurangan Pemilu 2024

Amicus curiae yang diajukan oleh para pihak di atas diterima oleh MK dan bisa dijadikan untuk pertimbangan dalam penentuan putusan nantinya.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan banyaknya pengajuan ini menjadi pertanda atensi masyarakat untuk memonitor persidangan PHPU Pilpres.

"Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK,” terang Fajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: mahkamah konstitusi ri