UMP 2026 Berpotensi Naik, Kemnaker Finalisasi Formula Penghitungan Baru
Menaker Yassierli--
HARIAN DISWAY - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menyusun regulasi baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk menghitung Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.
Pada Kamis, 20 November 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa PP tersebut akan mengubah tata cara perhitungan UMP dengan memasukkan unsur Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja sebagai variabel penting.
Ia menjelaskan bahwa tim telah dibentuk untuk merumuskan angka KHL yang realistis, untuk memastikan upah minimum benar-benar mencerminkan kebutuhan dasar hidup para pekerja.
BACA JUGA:DPR Komisi IX Setujui Tambahan Rp144 Miliar untuk Kemenaker
Salah satu perubahan utama dalam formula baru adalah penyesuaian pada variabel “alpha” atau indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Direktur Jenderal PHI JSK Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkap bahwa rentang alpha akan diperluas dari sebelumnya (0,10–0,30) agar lebih mencakup kontribusi tenaga kerja dalam hitungan upah minimum.
Walaupun demikian, Indah belum bersedia menyebutkan secara pasti berapa nilai alpha yang baru, hanya menyatakan akan ada “penyesuaian kecil” yang tetap mempertimbangkan KHL.
BACA JUGA:Sah! Upah Minimum Kota (UMK) Pasuruan Naik Menjadi Rp 3.342.862
Selain perubahan formula, struktur penetapan UMP juga akan bergeser. Menaker Yassierli menegaskan bahwa tidak akan ada satu angka UMP nasional tunggal untuk 2026, melainkan setiap provinsi atau kabupaten/kota dapat menetapkan UMP-nya sendiri, sesuai kondisi pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing.
Oleh karena itu, Dewan Pengupahan daerah pun akan diberi peran lebih besar dalam merumuskan nilai UMP yang kemudian direkomendasikan ke gubernur sebelum ditetapkan.
Regulasi baru ini sejalan dengan amanat MK yang dalam putusannya menyebut bahwa upah minimum harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu, selain aspek KHL.
BACA JUGA:Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5% untuk Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
Menurut Yassierli, perubahan ini penting untuk memperkecil disparitas upah antar daerah yang selama ini kerap terjadi.
Sementara itu, meski pembahasan sudah intens, pengumuman resmi UMP 2026 tidak dilakukan oleh pemerintah pusat, melainkan akan diserahkan kepada kepala daerah masing-masing provinsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: