164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda PT BAP Rp2,17 Miliar

164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda PT BAP Rp2,17 Miliar

Kemnaker menjatuhkan denda Rp2,17 miliar kepada PT BAP di Jakarta atas pelanggaran penggunaan 164 TKA tanpa RPTKA.-Humas Kemnaker-

HARIAN DISWAY - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP setelah ditemukan 164 tenaga kerja asing bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA, Jumat, 6 Februari 2026.

Temuan pelanggaran tersebut diperoleh dari rangkaian inspeksi mendadak yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan Kemnaker pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di kawasan industri tempat PT BAP beroperasi. Dari hasil pemeriksaan lapangan, diketahui ratusan warga negara asing telah melakukan aktivitas kerja meski dokumen RPTKA belum disahkan.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa penegakan aturan penggunaan TKA merupakan bagian dari upaya menjaga keadilan di pasar kerja nasional.

“Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” ujar Ismail dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker.

BACA JUGA:Izin 28 Perusahaan Dicabut Imbas Banjir Sumatra, KLH Serahkan Nasib Karyawan ke Kemnaker

BACA JUGA:UMP 2026 Berpotensi Naik, Kemnaker Finalisasi Formula Penghitungan Baru

Menurut Ismail, RPTKA adalah dokumen wajib yang harus dipenuhi pemberi kerja sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Aturannya jelas. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja. Kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kemnaker mendapati 164 TKA bekerja tanpa pengesahan RPTKA dengan masa kerja yang bervariasi antara satu hingga lima bulan. Menindaklanjuti temuan itu, pengawas ketenagakerjaan menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan sekaligus perintah perbaikan kepada perusahaan.

Selain itu, Kemnaker menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda kepada PT BAP. Total denda sebesar Rp2,17 miliar tersebut telah dibayarkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak pada 26 Januari 2026.

BACA JUGA:Pengumuman Kemnaker Soal Jadwal dan Status Terbaru BSU 2025: Tak Ada Lagi di Akhir Tahun

BACA JUGA:Kemnaker Buka Pendaftaran Program Magang Nasional Jilid 2 dengan Gaji UMR, Cek di Sini!

“Sanksi ini adalah instrumen penegakan. Tujuannya memastikan kepatuhan dan memberi efek jera agar praktik serupa tidak berulang,” ujar Ismail.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menyampaikan bahwa pembayaran denda tersebut menjadi bukti nyata tindak lanjut pengawasan di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: