Izin 28 Perusahaan Dicabut Imbas Banjir Sumatra, KLH Serahkan Nasib Karyawan ke Kemnaker
Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan komitmen untuk memadukan diplomasi, regulasi, dan mekanisme pasar karbon guna menerjemahkan target iklim menjadi peluang investasi hijau dan manfaat nyata bagi masy--Kementerian LH
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyerahkan penanganan nasib karyawan dari 28 perusahaan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Langkah itu diambil setelah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin perusahaan-perusahaan yang dianggap merusak lingkungan.
28 perusahaan tersebut dianggap menjadi penyebab utama banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pencabutan izin ini didukung penuh oleh KLH agar pemulihan lingkungan berjalan secara menyeluruh.
Sekretaris Utama KLH Rosa Vivien Ratnawati mengungkapkan bahwa penanganan karyawan dari 28 perusahaan akan dibahas lebih lanjut dengan Kemnaker.
Menurutnya, pencabutan izin merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memulihkan lingkungan yang terdampak oleh eksploitasi perusahaan.
BACA JUGA:KLH Segel 5 Perusahaan Tambang Diduga Perparah Banjir dan Longsor di Sumbar
BACA JUGA:KLH Hentikan Sementara Operasional Tiga Perusahaan di Hulu DAS Batang Toru Imbas Banjir dan Longsor
Ada 22 dari total 28 perusahaan tercatat memiliki izin usaha pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, dengan total lahan lebih dari satu juta hektare.
Sementara 6 perusahaan lain beroperasi di sektor pertambangan, perkebunan, dan industri pengolahan hasil kayu.
Deputi Penegakan Hukum KLH Irjen Pol Rizal Irawan menyatakan, aspek pidana kasus tersebut ditangani oleh Bareskrim Polri. Sedangkan KLH hanya fokus administratif dan lingkungan hidup dalam kasus izin dicabut Prabowo ini.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan keputusan pencabutan izin oleh presiden diambil dalam rapat secara daring dari London, Inggris.
Saat itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyampaikan hasil penyelidikan dan audit terhadap sejumlah perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.
BACA JUGA:Mensesneg Prasetyo Hadi Pastikan Bantuan Tak Terlambat, Sidak Posko Logistik di Lanud Halim
BACA JUGA:Prasetyo Hadi: Perpres MBG Segera Terbit, Program Tetap Jalan Meski Ada Evaluasi

KLH/BPLH bersama Kemdiktisaintek juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar penyusunan kebijakan tata ruang wilayah dan sektoral. -Istimewa-
Perusahaan-perusahaan yang terlibat dinyatakan berhenti beroperasi sejak izin mereka dicabut. Namun, belum ada kejelasan terkait hak-hak pekerja termasuk pesangon atau skema perlindungan tenaga kerja. Pencabutan izin bertujuan untuk membangun industri yang lebih ramah lingkungan.
KLH mendorong adanya sinergi antar kementerian untuk merumuskan langkah penyelesaian yang adil. Agar pencabutan izin tidak menimbulkan dampak negatif pada perlindungan tenaga kerja, khususnya sektor kehutanan dan industri ekstraktif.
BACA JUGA:Komitmen Untuk Lingkungan Keberlanjutan, Pertamina Raih Penghargaan Proper KLH
BACA JUGA:Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatra, Ini Daftarnya!
Meskipun aspek lingkungan menjadi fokus utama kebijakan ini, perhatian pada dampak sosial ekonomi juga diperlukan. Karena pencabutan izin tersebut turut memengaruhi ribuan rumah tangga yang bergantung pada aktivitas perusahaan di wilayah terdampak.
KLH menekankan bahwa seluruh proses penegakan sanksi dilakukan dengan memperhatikan prosedur hukum dan bukti teknis di lapangan.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah menempuh jalur hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang dianggap paling bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Salah satu upaya tersebut berupa gugatan perdata senilai RP4,8 trilliun yang diajukan KLH terhadap enam korporasi terkait banjir di Sumatera Utara.
BACA JUGA:Di Balik Pertemuan Prabowo dan Mahasiswa RI di London, Harapan Akses Pendidikan Lebih Merata
Deputi Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol Rizal Irawan menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan gugatan perdata enam perusahaan tersebut. Antara lain, PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.
Seiring dengan langkah hukum tersebut, pemerintah juga mengevaluasi kebijakan perizinan pemanfaatan kawasan hutan secara menyeluruh.
Evaluasi tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan dan membenahi sistem agar lebih transparan dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.(*)
*) Najwa Nabilla Rachmah, Peserta Magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id