Prasetyo Hadi: Perpres MBG Segera Terbit, Program Tetap Jalan Meski Ada Evaluasi

Prasetyo Hadi: Perpres MBG Segera Terbit, Program Tetap Jalan Meski Ada Evaluasi

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan Perpres tata kelola MBG akan segera terbit--Antara

HARIAN DISWAY - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditargetkan rampung pada pekan ini. 

Regulasi tersebut disusun untuk memperkuat tata kelola sekaligus mencegah insiden-insiden, termasuk kasus keracunan, yang sempat terjadi dalam pelaksanaan program MBG.

“Minggu ini harus selesai. Bukan karena perpres belum ada kemudian program tidak jalan, kan tidak. Program sudah berjalan, tetapi perpres ini untuk menyempurnakan dan memperbaiki semaksimal mungkin pelaksanaannya,” kata Prasetyo Hadi saat ditemui di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Minggu, 5 Oktober 2025.

BACA JUGA:Menkeu Ancam Potong Anggaran MBG Jika Realisasi Tak Membaik hingga Akhir Oktober

Prasetyo menegaskan, program MBG tidak akan dihentikan meski terdapat sejumlah kekurangan. Menurutnya, insiden yang terjadi menjadi bahan evaluasi agar celah kelemahan dapat diantisipasi sejak dini. 

“Kekurangan yang terjadi itu yang kita perbaiki, karena data menunjukkan hampir semua permasalahan muncul akibat tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan, perpres tata kelola MBG akan mengatur peran, fungsi, dan tugas kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah. 

Dalam rancangan tersebut, BGN ditetapkan sebagai penyelenggara utama yang berwenang melakukan intervensi bila diperlukan.

Kementerian Kesehatan mendapat peran pengawasan dari sisi kesehatan dan keselamatan, sementara Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga bertanggung jawab atas penyaluran MBG bagi ibu hamil dan menyusui. 

BACA JUGA:Prabowo Segera Teken Perpres Tata Kelola MBG, Target Rampung Sebelum 5 Oktober

Pemerintah daerah akan menyiapkan infrastruktur penunjang, sedangkan Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan membina petani, peternak, serta nelayan guna menjamin pasokan bahan baku.

Selain itu, draf perpres juga memuat aturan teknis, mulai dari standar makanan layak saji, aspek sanitasi dan kebersihan, mekanisme penanganan keracunan, hingga penguatan rantai pasok pangan dalam skala besar.(*)

*)Mahasiswa magang prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antaranews.com