164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda PT BAP Rp2,17 Miliar
Kemnaker menjatuhkan denda Rp2,17 miliar kepada PT BAP di Jakarta atas pelanggaran penggunaan 164 TKA tanpa RPTKA.-Humas Kemnaker-
“Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan bekerja,” kata Rinaldi.
Rinaldi menambahkan, penertiban penggunaan TKA berdampak langsung bagi perlindungan tenaga kerja lokal, kepastian hukum, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. Kemnaker memastikan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk norma keselamatan dan kesehatan kerja, akan terus diperkuat sepanjang 2026.
BACA JUGA:Kemnaker Buka Pendaftaran Program Magang Nasional Batch 2, Ini Syarat dan Jadwalnya
BACA JUGA:Panggil Pejabat Kemnaker, KPK Dalami Kasus Dugaan Pengurusan RPTKA
“Negara harus hadir memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman,” katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: