⁠Begini Cara Daftar BSU Februari 2026 Buat yang Belum Dapat!

⁠Begini Cara Daftar BSU Februari 2026 Buat yang Belum Dapat!

Cara cek penerima BSU Februari 2026--pinterest

HARIAN DISWAY – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perhatian masyarakat pada Februari 2026.

Program bantuan bagi pekerja ini disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Penyaluran BSU dilakukan langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI. Pekerja yang memenuhi syarat berhak menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan atau total Rp600.000.

Sejumlah sumber menyebutkan pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan BSU 2026. Pekerja diminta menunggu informasi resmi dari pemerintah, Kemnaker, maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, berikut persyaratan penerima BSU:

BACA JUGA:PIP 2026 Mulai Disiapkan, Ini Cara Cek Penerima, Jadwal Pencairan, dan Besaran Bantuan!

BACA JUGA:Dana PIP 2025 Cair Tahap 2, Cek Status Penerima di pip.kemendikdasmen.go.id

Syarat Penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK aktif.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya.
  • Data diri sesuai dengan data BPJS Ketenagakerjaan.
  • Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri.

Salah satu ketentuan utama untuk memperoleh BSU ialah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus aktif. Proses pendaftaran dilakukan oleh perusahaan atau pemberi kerja melalui layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan juga wajib melaporkan jumlah tenaga kerja serta besaran gaji sesuai ketentuan. Sementara tenaga kerja asing dapat didaftarkan setelah bekerja minimal enam bulan dengan melampirkan paspor.

BACA JUGA:PIP 2025 sudah Disalurkan, Begini Cara Cek Status Penerima!

BACA JUGA:Gus Yani Serahkan 200 Unit Becak Listrik Bantuan Presiden kepada Pengemudi Lansia

Cara Cek Status BSU:

1. Melalui Website Kemnaker

  • Akses laman bsu.kemnaker.go.id.
  • Masukkan NIK 16 digit.
  • Isi kode captcha.
  • Klik menu “Cek Status”.

2. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

3. Melalui Aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
  • Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pilih menu “Cek Status BSU” atau “Kartu Digital”.

4. Melalui Aplikasi Pospay

  • Unduh aplikasi Pospay.
  • Login menggunakan akun terdaftar.
  • Lakukan verifikasi menggunakan kode OTP.
  • Pilih menu “Bantuan Sosial/BSU”.
  • Masukkan NIK atau nomor kepesertaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: dataindonesia.id