Pengumuman Kemnaker Soal Jadwal dan Status Terbaru BSU 2025: Tak Ada Lagi di Akhir Tahun
Kemnaker menegaskan pencairan BSU 2025 telah selesai pada Agustus lalu. Masyarakat diminta waspada terhadap informasi palsu soal pencairan lanjutan di November.--
HARIAN DISWAY - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait status dan jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.
Dalam keterangannya, pemerintah menegaskan bahwa program BSU tahun ini telah selesai disalurkan sepenuhnya sejak bulan Agustus 2025 dan tidak ada rencana pencairan tambahan pada akhir tahun.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, program BSU dirancang untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah menghadapi tekanan ekonomi akibat naiknya harga kebutuhan pokok.
BACA JUGA:BSU Rp600 Ribu Cair November 2025, Ini Syarat dan Cara Cek Status Penerima
Namun, perlu diketahui bahwa seluruh dana bantuan tahun 2025 telah disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria pada periode Juni hingga Agustus 2025.
Kemnaker menegaskan bahwa tidak ada pencairan tahap II atau lanjutan di bulan November 2025, sebagaimana rumor yang beredar di media sosial. Pemerintah meminta masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi palsu atau tautan tidak resmi yang mengatasnamakan program BSU.
Program BSU 2025 ini menyalurkan bantuan Rp600.000 untuk setiap penerima yang merupakan akumulasi untuk dua bulan bantuan dengan masing-masing Rp300.000.
BACA JUGA:BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Berikut Syarat Penerima dan Cara Cek Statusnya!
Dana tersebut disalurkan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening di bank tersebut.
Syarat Penerima BSU 2025
Adapun syarat penerima BSU 2025 diatur dalam kebijakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Perkemenaker) Nomor 5 Tahun 2025, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) / Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing.
- Bekerja di sektor formal, seperti buruh pabrik, guru honorer, karyawan swasta, dan jenis pekerjaan sejenis lainnya.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
BACA JUGA:Kabar Buruk! BSU Oktober Batal Cair, Ini Penjelasan Kemnaker
Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BSU 2025, Kemnaker menyediakan beberapa cara pengecekan yang mudah dan resmi. Pekerja dapat melakukan verifikasi secara mandiri melalui berbagai platform digital tanpa harus datang ke kantor instansi terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: