Kabar Buruk! BSU Oktober Batal Cair, Ini Penjelasan Kemnaker

Kabar Buruk! BSU Oktober Batal Cair, Ini Penjelasan Kemnaker

Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa Program Magang 2025 sejak dibuka, program ini telah menarik lebih dari 100 ribu pendaftar -Fajar Ilman-

HARIAN DISWAY - Pemerintah menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II, yang semula dijadwalkan cair pada Senin, 20 Oktober 2025, dipastikan batal disalurkan.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait penyaluran bantuan lanjutan tersebut.

“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II. Mungkin dapat diasumsikan itu [BSU] tidak ada,” ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker,Red), Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.

“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni–Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” tambah Menaker.

BACA JUGA:Cek BSU Oktober 2025 Pakai NIK KTP! Cair Rp600 Ribu, Begini Langkahnya!

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah menyatakan bahwa pemerintah berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada semester II tahun ini sebagai langkah untuk membantu para pekerja menghadapi tekanan ekonomi yang masih berlangsung. Namun hingga pertengahan Oktober, rencana tersebut belum terealisasi.

Selama ini, program BSU dikenal sebagai salah satu bentuk bantalan ekonomi yang diberikan kepada pekerja sektor formal dengan penghasilan menengah ke bawah, guna menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global.

Pembatalan pencairan BSU Oktober 2025 menjadi kabar yang cukup mengecewakan bagi banyak pekerja yang sebelumnya berharap bantuan tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga.

Meski demikian, pemerintah masih membuka kemungkinan evaluasi terhadap pelaksanaan program subsidi upah untuk tahun anggaran berikutnya, tergantung pada kondisi fiskal nasional serta arah kebijakan ekonomi Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA:BSU Cair September 2025? Ini Penjelasan Kemenaker!

Sampai saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan belum memberikan pengumuman resmi mengenai potensi adanya program pengganti BSU menjelang akhir tahun 2025.

Dalam konteks kebijakan, program BSU ini diatur melalui Permenaker No. 5 Tahun 2025 yang mengubah regulasi sebelumnya (Permenaker No. 10/2022) tentang pedoman pemberian subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh.

Berdasarkan regulasi, penerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain: WNI dengan NIK, terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, memiliki upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.

BACA JUGA:Game Penghasil Saldo DANA Gratis Monster Clear, Gaet Makhluk Absurd untuk Dapat Rp100 Ribu!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: