UMP 2026 Berpotensi Naik, Kemnaker Finalisasi Formula Penghitungan Baru

UMP 2026 Berpotensi Naik, Kemnaker Finalisasi Formula Penghitungan Baru

Menaker Yassierli--

Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan merumuskan angka rekomendasi sebelum disahkan oleh gubernur setempat.

BACA JUGA:Tapera Hanya Diwajibkan untuk Pekerja dengan Gaji di Atas Upah Minimum

Menaker Yassierli menyatakan bahwa proses akhir rumusan PP masih berjalan dan pemerintah tetap membuka ruang dialog sosial dengan buruh dan pengusaha.

Ia menegaskan bahwa draf aturan belum final dan akan dikaji bersama berbagai pihak agar sesuai amanat MK dan harapan pekerja.

Jika disahkan, formula baru UMP 2026 ini berpotensi menjadi tonggak penting dalam reformasi kebijakan pengupahan di Indonesia, karena memperjelas peran KHL dan memperkuat otonomi daerah dalam penetapan upah minimum.

Namun, tantangan besar tetap ada di ruang dialog antar-pemangku kepentingan guna menemukan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kemampuan dunia usaha.(*)

*)Mahasiswa magang dari Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Trunojoyo Madura|

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: