Tapera Hanya Diwajibkan untuk Pekerja dengan Gaji di Atas Upah Minimum

Tapera Hanya Diwajibkan untuk Pekerja dengan Gaji di Atas Upah Minimum

BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam Konferensi Pers Kantor Staf Presdien tentang Program TAPERA. -tangkapan layar-Youtube Kantor Staf Presiden

HARIAN DISWAY - Badan Pengelola Tabungan Rakyat (BP Tapera) menyatakan tidak semua pekerja di Indonesia diwajibkan untuk mendaftar menjadi peserta Tapera, melainkan hanya untuk pekerja dengan gaji di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP).

“Tidak semua pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera, hanya yang pendapatannya lebih dari upah minimum, di bawah minimum tidak wajib menjadi peserta Tapera,” tegas Komisioner BP Tapera Heru Pudy Nugroho dalam Konferensi Pers Kantor Staf Kepresidenan tentang Program Tapera pada Jumat, 31 Mei 2024.


Isi pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. --BPK

Ketentuan itu tertera jelas pada Pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

BACA JUGA: Capai Dua Digit, Segini Besaran Gaji Komite Tapera

Meski demikian, pekerja mandiri dengan penghasilan di bawah minimum tetap bisa menjadi peserta Tapera dengan sukarela. Pada momen yang sama, Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri turut menegaskan.

Tapera hanya diterapkan pada pekerja dengan gaji di atas UMP maupun UMK. “Sekali lagi ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang gajinya di atas upah minimum provinsi maupun di atas kabupaten kota,” ujar Indah.

Lebih lanjut, Heru mengatakan, pekerja yang menjadi peserta Tapera diwajibkan untuk menabung sebesar 3 persen dari total upah bulanan pekerja. Dengan rincian, 2,5 persen dibayar oleh pekerja dan 0,5 persen sisanya akan dibayarkan oleh pemberi kerja.

BACA JUGA: Tapera Bikin Ribut, Airlangga Minta Menkeu dan Menteri PUPR Sosialisasikan Manfaat Tabungan Bagi Peserta

Nantinya, kepesertaan pekerja di Tapera akan berakhir ketika telah memasuki masa pensiun dan berhenti dari pekerjaannya. “Jadi itu skema tabungan dan sesuai PP 25 tahun 2020," katanya.

"Yakni tentang penyelenggaraan Tapera itu akan dikembalikan pada saat berakhir masa kepesertaan karena pensiun masuk usia 58 untuk pekerja materi, atau sebab-sebab lain yang menyebabkan berakhirnya masa kepesertaan,” tutur Heru.

Sebagaimana diketahui, program Tapera tengah menjadi polemik di masyarakat saat ini. Pasalnya, program ini dinilai menambah beban pekerja dengan adanya pemotongan gaji.

BACA JUGA: Ramai Diperbincangkan, Apa Tapera, Untuk Siapa, dan Apa Manfaatnya?

Program Tapera ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: