Tapera Hanya Diwajibkan untuk Pekerja dengan Gaji di Atas Upah Minimum

Tapera Hanya Diwajibkan untuk Pekerja dengan Gaji di Atas Upah Minimum

BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam Konferensi Pers Kantor Staf Presdien tentang Program TAPERA. -tangkapan layar-Youtube Kantor Staf Presiden

Sedangkan, penerapan Tapera diperkirakan akan terlaksana pada tahun 2027 mendatang. Hingga saat ini, Kementerian Tenaga Kerja tengah mengupayakan rencana sosialisasi program Tapera.(*)

Penulis: Isro Nur Siti Khotidjah, Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, Peserta Magang di Harian Disway.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: