Tapera Hanya Diwajibkan untuk Pekerja dengan Gaji di Atas Upah Minimum
BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam Konferensi Pers Kantor Staf Presdien tentang Program TAPERA. -tangkapan layar-Youtube Kantor Staf Presiden
Sedangkan, penerapan Tapera diperkirakan akan terlaksana pada tahun 2027 mendatang. Hingga saat ini, Kementerian Tenaga Kerja tengah mengupayakan rencana sosialisasi program Tapera.(*)
Penulis: Isro Nur Siti Khotidjah, Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, Peserta Magang di Harian Disway.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: