Tapera Bikin Ribut, Airlangga Minta Menkeu dan Menteri PUPR Sosialisasikan Manfaat Tabungan Bagi Peserta

Tapera Bikin Ribut, Airlangga Minta Menkeu dan Menteri PUPR Sosialisasikan Manfaat Tabungan Bagi Peserta

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut buka suara soal kebijakan baru pada program Tapera. Ia meminta Menkeu dan Menteri PUPR untuk segera melakukan sosialisasi lebih lanjut.--Youtube Sekretariat Kabinet RI

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi soal kegaduhan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diresmikan Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024 lalu.

Menutnya, karyawan dan para pekerja mandiri perlu mengkaji ulang benefit yang akan mereka dapatkan dari iuran Tapera ini.

“Mungkin benefitnya dan tentu dikaji manfaat apa yang bisa diperoleh para pekerja terkait dengan perolehan perumahan maupun untuk renovasi perumahan,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian pada Rabu, 29 Mei 2024.

BACA JUGA:Gaji Pekerja Dipotong hingga 3 Persen untuk Tapera, Jokowi: Nanti Juga Kerasa Manfaatnya

Oleh karena itu, ia menyebut lembaga terkait yang bertanggung jawab atas program itu harus segera melakukan sosialisasi lebih lanjut. Terlebih, respon dari masyarakat atas diterbitkannya program Tapera tidak mengarah pada hal baik.

“Jadi itu mesti didalami lagi, nanti dengan sosialisasi oleh Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Dilain sisi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan bahwa uang tabungan Tapera akan digunakan untuk membiayai para pekerja membeli rumah.

BACA JUGA:Menteri PUPR Komentari Ribut-Ribut Iuran Tapera: Uang Yang Dipotong Tidak Lantas Hilang


Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono turut mengomentari ribut-ribut masyarakat yang disebabkan oleh kebijakan baru pada program Tapera.--

“Itu tabungan bukan untuk dipotong terus hilang,” tegasnya dalam keterangan persnya di Jakarta pada Selasa, 28 Mei 2024.

Ia beranggapan Tapera dapat menjadi batu loncatan ekonomi bagi mereka yang ingin memiliki rumah sendiri.

Anda sudah tahu, program Tapera merupakan luaran dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

BACA JUGA:Kritik DPR Terhadap Iuran Tapera: Kebutuhan Hidup Makin Menghimpit, Nasib Pekerja Dipertaruhkan

Dalam program itu, para pekerja meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, hingga pekerja mandiri akan dipotong gajinya hingga 3 persen untuk dimasukkan dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: