Kritik DPR Terhadap Iuran Tapera: Kebutuhan Hidup Makin Menghimpit, Nasib Pekerja Dipertaruhkan

Kritik DPR Terhadap Iuran Tapera: Kebutuhan Hidup Makin Menghimpit, Nasib Pekerja Dipertaruhkan

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Edy Wuryanto menyatakan kekhawatirannya bahwa dana yang dikumpulkan melalui Tapera tidak memberikan kepastian timbal hasil yang jelas bagi para pesertanya--DPR RI

HARIAN DISWAY – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menuai kekhawatiran masyarakat. Utamanya terkait pemotongan gaji pegawai swasta.

Edy menilai bahwa pekerja wajib ikut serta dalam Tapera namun tidak otomatis memperoleh manfaat, serta mengkritisi kepastian imbal hasil dana yang dikumpulkan.

Ia juga mengusulkan fokus pembiayaan perumahan untuk ASN dan masyarakat miskin melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Menurut Edy, berbagai kekhawatiran yang dilontarkan masyarakat merupakan hal yang wajar karena berkaitan dengan pemotongan gaji pegawai swasta di saat kebutuhan hidup semakin menghimpit.

“Pekerja dan pengusaha wajib ikut Tapera, namun pekerja tidak otomatis mendapat manfaat Tapera,” kata Edy dalam keterangan terulis pada Rabu, 29 Mei 2024.

BACA JUGA:Menteri PUPR Komentari Ribut-Ribut Iuran Tapera: Uang Yang Dipotong Tidak Lantas Hilang

Hal itu mengacu pada Pasal 38 ayat 1b dan 1c yang menyebut syarat pekerja yang akan mendapatkan manfaat adalah yang termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, Pasal 39 ayat 2c menyatakan bahwa pemberian manfaat Tapera didasarkan pada tingkat kemendesakan kepemilikan rumah yang akan dinilai oleh BP Tapera.

Hal tersebut berarti BP Tapera memiliki kewenangan untuk menentukan akses peserta terhadap manfaat Tapera, yang mencakup Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pembangunan rumah, atau renovasi rumah.

Menurut Edy, ketentuan ini menunjukkan perbedaan mendasar antara Tapera dan BPJS.

BACA JUGA:Gaji Pekerja Dipotong hingga 3 Persen untuk Tapera, Jokowi: Nanti Juga Kerasa Manfaatnya

"Tapera berbeda dengan BPJS yang mengutamakan asas gotong royong dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh pesertanya," kata Edy.

Dia menekankan bahwa BPJS dirancang untuk memberikan manfaat langsung kepada semua peserta melalui prinsip kebersamaan.

Tapera membatasi manfaatnya hanya untuk mereka yang memenuhi kriteria tertentu, seperti tergolong masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: