MK Tolak Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan Parpol, Ini Alasannya!
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Perkara Nomor 194/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta.-mk-
HARIAN DISWAY - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak uji materi Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) yang diajukan advokat sekaligus anggota DPW PKB Aceh Imran Mahfudi.
Gugatan tersebut menyoal masa jabatan pimpinan partai politik dan penafsiran mengenai penyelesaian perselisihan internal parpol.
“Amar putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Perkara Nomor 194/PUU-XXIII/2025 di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis, 27 November 2025.
BACA JUGA:Polri Siap Jalankan Putusan MK, Bentuk Pokja untuk Perketat Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
BACA JUGA:Mahasiswa Gugat UU MD3 ke MK, Perkuat Kedaulatan Rakyat dan Bisa Berhentikan Anggota DPR
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan, Pemohon mengaitkan frasa “dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART” pada Pasal 22 UU Parpol dengan absennya pembatasan periodisasi kepengurusan parpol.
Daniel mengingatkan bahwa MK pernah menangani isu serupa pada organisasi advokat dalam Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022.
Saat itu, MK menilai pimpinan organisasi advokat perlu diatur masa jabatannya karena berkaitan langsung dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana amanat Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.
Namun, Daniel menegaskan organisasi advokat tidak dapat disamakan dengan partai politik.
BACA JUGA:DPR RI Akan Kaji Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil
BACA JUGA:RKUHAP Disahkan DPR RI Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan Panja ke MKD Jelang Sidang Paripurna
“Artinya, dalil Pemohon yang menghendaki pembatasan periodisasi masa jabatan pimpinan partai politik dengan mendasarkan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XX/2022 adalah tidak tepat,” ucapnya.
Ia menambahkan Pasal 22 UU Parpol sudah jelas mengamanatkan bahwa kepengurusan dipilih melalui mekanisme demokratis berdasarkan AD/ART masing-masing parpol. Dengan demikian, pengaturan model kepengurusan merupakan ruang internal anggota partai.
Putusan Sengketa Internal Parpol Tetap Mengacu Putusan MK 78/PUU-XIII/2015
Terkait dalil Pemohon mengenai multitafsir frasa “tidak tercapai” dalam Pasal 33 ayat (1) UU Parpol, Mahkamah menegaskan bahwa penyelesaian sengketa internal terlebih dahulu harus ditempuh melalui Mahkamah Partai sesuai Pasal 32.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: