RKUHAP Disahkan DPR RI Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan Panja ke MKD Jelang Sidang Paripurna
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat menyampaikan pernyataan terkait pembahasan RUU KUHAP. Ia menegaskan urgensi pengesahan agar KUHAP 1981 yang dinilai tidak relevan segera digantikan.--Pinterest
HARIAN DISWAY - DPR RI dijadwalkan akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna pada Selasa, 18 November 2025.
Disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal, ia memastikan agenda itu sudah masuk jadwal resmi setelah rancangan pengesahan RKUHAP disetujui di pembahasan tingkat 1 pada 13 November lalu.
“Kan sudah tingkat satu. Udah jadi. Tadi juga rapim udah. Dijadwalkan,” ungkap Cucun saat didatangi awakmedia di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin, 17 November 2025.
Panitia Kerja (Panja) Komisi III sebelumnya menyetujui RKUHAP untuk naik ke paripurna. Dilaporkan, seluruh fraksi dalam komisi tersebut menyatakan persetujuannya agar revisi KUHAP segera disahkan.
BACA JUGA:RKUHAP Selesai Dibahas, 14 Substansi Perubahan Siap Dibawa ke Paripurna
BACA JUGA:KPK Keberatan Tak Dilibatkan dalam Pembahasan RKUHAP, Kirim Surat ke Presiden dan DPR
Mayoritas fraksi menilai pembaruan mendesak dilakukan mengingat KUHAP yang berlaku saat ini sudah berusia 44 tahun sejak ditetapkan pada 1981 di masa pemerintahan Presiden Soeharto.
Rumusan baru RKUHAP memuat sejumlah penyesuaian dengan KUHP terbaru serta pembaruan mekanisme hukum acara pidana.
Beberapa poin yang disorot berada pada penguatan kewenangan penyelidik dan penyidik, penataan ulang peran penuntut umum, serta perluasan perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan korban.
Selain itu, advokat turut diberikan posisi yang lebih kuat dalam proses peradilan, terutama pada tahap awal pemeriksaan juga diperkuat dalam draf tersebut.
BACA JUGA:DPR Bentuk Panja Reformasi Tiga Lembaga Penegak Hukum, Komisi III Soroti Banyaknya Oknum
BACA JUGA:Pansus Eigendom Masih Tunggu RDP, Warga Desak DPR RI Beri Solusi Konkret
Meskipun dukungan dari para politisi hampir bulat, proses pengesahan RKUHAP turut menuai penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Mereka menilai pembahasan revisi itu bermasalah secara formil maupun materiil.
Koalisi bahkan melaporkan 11 anggota Panja ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Senin, 17 November 2025 atas dugaan pelanggaran etik dalam proses penyusunan regulasi sebagaimana diatur dalam UU MD3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: