RKUHAP Disahkan DPR RI Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan Panja ke MKD Jelang Sidang Paripurna

RKUHAP Disahkan DPR RI Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan Panja ke MKD Jelang Sidang Paripurna

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat menyampaikan pernyataan terkait pembahasan RUU KUHAP. Ia menegaskan urgensi pengesahan agar KUHAP 1981 yang dinilai tidak relevan segera digantikan.--Pinterest

Menurut koalisi, pembahasan RKUHAP berlangsung tertutup dan tidak memenuhi standar partisipasi publik. Mereka juga keberatan karena nama koalisi disebut-sebut terlibat dalam proses penyusunan tanpa persetujuan.

“Kami melaporkan sebelas orang, pimpinan, dan anggota Panja dari unsur DPR RI terkait dengan pembahasan RKUHAP,” kata Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan di kompleks parlemen.

BACA JUGA:Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Ini Alasannya!

BACA JUGA:Koalisi Sipil Minta 5 Isu Krusial Masuk RUU Perampasan Aset

RKUHAP, menurut koalisi, justru berpotensi melemahkan prinsip akuntabilitas dan membatasi ruang kontrol publik terhadap aparat penegak hukum.

Mereka menegaskan bahwa revisi tersebut belum memberikan jaminan kuat terkait pengawasan independen, terutama pada tahap penyelidikan dan penyidikan yang rawan penyalahgunaan kewenangan. (*)

*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Inggris dari Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: