RKUHAP Selesai Dibahas, 14 Substansi Perubahan Siap Dibawa ke Paripurna

RKUHAP Selesai Dibahas, 14 Substansi Perubahan Siap Dibawa ke Paripurna

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan bahwa RKUHAP telah disetujui oleh seluruh delapan fraksi dalam rapat tingkat satu pada Kamis, 13 November 2025.--Anisha Aprilia

HARIAN DISWAY – Akhirnya, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) rampung dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja).

RKUHAP sudah disetujui oleh seluruh delapan fraksi dalam rapat tingkat satu pada Kamis, 13 November 2025. Kini siap dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Ya minggu depan, yang terdekat ya,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam jumpa pers usai rapat, kemarin.

BACA JUGA:Pasal Selingkuh RKUHP Disoal, Tuntut atau Sidik?

BACA JUGA:Mahasiswa Surabaya Bersatu Tolak Kenaikan BBM dan RKUHP di Grahadi

Ya, RKUHAP merupakan salah satu pembaruan hukum yang paling ditunggu mengingat KUHAP yang berlaku saat ini telah berusia 44 tahun. Terhitung sejak disahkan pada 1981 era Presiden Soeharto.

Habiburokhman menilai revisi KUHAP harus mampu menyesuaikan kebutuhan sistem peradilan modern.

Pembahasan RKUHAP dimulai sejak menjadi usul inisiatif DPR pada 18 Februari 2025, kemudian resmi dibahas bersama pemerintah setelah Presiden ke-7 Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) pada Juni. Dengan demikian, total waktu pembahasan mencapai enam bulan.

Menurutnya, RKUHAP dirancang untuk menjawab perkembangan hukum dan kebutuhan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak korban dan terdakwa.

“Oleh karena itu setiap pasal dalam RUU ini tentu harus merespons kebutuhan tersebut dengan bijaksana dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,” katanya.

Daftar 14 Substansi Perubahan dalam RKUHAP

  1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
  2. Penyesuaian nilai-nilai hukum dengan KUHP baru yang berorientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
  3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antar penyidik, jaksa, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
  4. Perbaikan pengaturan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum.
  5. Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, termasuk perlindungan dari intimidasi dan kekerasan.
  6. Penguatan peran advokat sebagai unsur integral sistem peradilan pidana.
  7. Pengaturan restorative justice sejak tahap penyelidikan hingga sidang pengadilan.
  8. Perlindungan khusus bagi kelompok rentan: disabilitas, perempuan, anak, lansia.
  9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.
  10. Perbaikan aturan upaya paksa dengan memperketat kontrol yudisial melalui izin pengadilan.
  11. Pengenalan mekanisme baru: plea bargaining (pengakuan bersalah), serta penundaan penuntutan bagi tindak pidana korporasi.
  12. Pengaturan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.
  13. Penegasan hak korban atas restitusi, rehabilitasi, dan kompensasi bila terjadi kesalahan prosedural.
  14. Modernisasi hukum acara pidana untuk menghadirkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Dengan selesainya pembahasan di tingkat Panja, RKUHAP menjadi salah satu produk legislasi paling besar tahun ini. 

Jika disahkan dalam paripurna pekan depan, Indonesia akan memasuki babak baru pembaruan hukum acara pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: