Amicus Curiae Tak Pernah Ada dalam Sengketa Pemilu

Amicus Curiae Tak Pernah Ada dalam Sengketa Pemilu

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat serta Todung Mulya Lubis menemui awak media usai mengajukan diri sebagai Amicus Curiae.-Istimewa-

HARIAN DISWAY - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melarang pengajuan diri dari setiap orang sebagai sahabat pengadilan alias amicus curiae. Baik dalam pengujian undang-undang maupun menangani perkara. Termasuk sengketa hasil Pilpres 2024 kali ini.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menegaskan, MK tetap akan menerima pengajuan amicus curiae dari siapa pun. Dan dipastikan bakal sampai di tangan para hakim konstitusi. Begitu pula untuk amicus curiae yang diajukan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam urusan gugatan hasil pilpres.

Namun, Fajar tidak dapat memastikan amicus curiae akan mempengaruhi keputusan Majelis Hakim atau tidak. Semuanya diserahkan ke para hakim konstitusi. Murni otoritas Majelis Hakim Konstitusi.

Ia pun menegaskan bahwa tidak ada batasan terkait penyampaian amicus curiae. Semua pengajuan akan diterima dan diserahkan ke para hakim. Sebab, tak ada regulasi yang membatasi. 

BACA JUGA:Pengajuan Amicus Curiae oleh Megawati Soekarno Putri di MK: Mendukung Keadilan Seperti Kasus Prita Mulyasari

BACA JUGA:Apa itu Amicus Curiae? Diajukan IALA ke MK terkait Kecurangan Pemilu 2024

“Kemungkinan akan terus bertambah hingga sidang pembacaan putusan Senin depan,” jelasnya di Gedung MK I kepada awak media, Rabu, 17 April 2024. Menurut Fajar, pengajuan amicus curiae ini pernah ada dalam pengujian UU. Tetapi, belum pernah terjadi dalam sengketa hasil pemilu.

Hal ini pun sudah dikonsultasikan dengan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Gede Dewa Palguna. Semasa Palguna menjadi hakim, ada amicus curiae dalam pengujian UU. Kala itu, kata Fajar, majelis hakim tidak sepenuhnya mempertimbangkan amicus curiae. “Tapi, setidak-tidaknya disebut dalam putusan,” jelasnya.


Tulisan tangan Megawati Sukarnoputri dalam surat pengajuan sebagai amicus curiae.-Istimewa-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan amicus curiae tidak diatur dalam penanganan sengketa pemilu yang dilakukan oleh MK. Dalam Peraturan MK No 4 Tahun 2023, tidak ada istilah amicus curiae. Begitu juga dalam UU Pemilu. Penanganan sengketa pemilu dalam UU No 7 Tahun 2017 pun tidak menyebut amicus curiae.

Karena itulah, Komisioner KPU Idham Cholik mengimbau semua pihak untuk menghormati proses di MK, Yakni dalam mengadili sengketa hasil Pilpres 2024 sesuai kewenangan yang dimiliki. Ia pun yakin MK independen dalam melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim guna mengambil putusan atas sengketa Pilpres 2024.

“Saya sangat yakin Majelis Hakim MK akan melaksanakan ketentuan yang terdapat UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman yang sangat eksplisit. Dalam kedua UU tersebut, tidak ada istilah tersebut (amicus curiae),” jelasnya kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Otto Hasibuan meyakini hal serupa. Bahwa MK tak akan mempertimbangkan Megawati menjadi amicus curiae dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


MK menerima pengajuan Amicus Curiae dari empat organisasi kemahasiswaan yaitu Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Universitas Padjajaran, -Istimewa-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: