Pengajuan Amicus Curiae oleh Megawati Soekarno Putri di MK: Mendukung Keadilan Seperti Kasus Prita Mulyasari

Pengajuan Amicus Curiae oleh Megawati Soekarno Putri di MK: Mendukung Keadilan Seperti Kasus Prita Mulyasari

Apa pengaruh amicus curiae yang diajukan Megawati ke MK terhadap putusan sidang sengketa Pilpres?--Mahkamah Konstitusi RI

HARIAN DISWAY - Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 16 April 2024.

Pengajuan amicus curiae itu membuat Megawati bisa menyampaikan pendapat atau pemikirannya terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Lalu, apa pengaruh pengajuan amicus curiae Megawati terhadap putusan sidang sengketa Pilpres 2024?

Amicus curiae atau sahabat pengadilan sendiri merupakan praktik yang umum dalam hukum.

Berdasarkan Gandryani dan Hadi, amicus curiae berasal dari bahasa latin yang berarti friend of the court atau sahabat pengadilan yang merupakan konsep hukum yang memberikan kesempatan pihak ketiga, yaitu yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, dan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Pada pengajuan ini, Megawati yang menjabat Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berharap agar keputusan yang dilakukan MK bisa menghadirkan hal baik untuk Demokrasi Indonesia.

BACA JUGA:Apa itu Amicus Curiae? Diajukan IALA ke MK terkait Kecurangan Pemilu 2024

BACA JUGA:Megawati Ajukan Jadi Amicus Curiae Jelang Sidang Putusan Gugatan Pilpres di MK

“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'Habis gelap terbitlah terang’. Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia. Aamiin ya rabbal alamin, hormat saya Megawati Soekarnoputri ditandatangani, merdeka, merdeka, merdeka,” kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto membaca tulisan dari Megawati.

Sebagai informasi, pengajuan amicus curiae itu diserahkan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto langsung Gedung MK didampingi oleh Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat pada Selasa, 16 April 2024.

Hasto menerangkan bahwa penyerahan amicus curiae ini sebagai bentuk pengajuan pendapat Megawati sebagai warga negara Indonesia.

Berkaca dari kasus sebelumnya, terdapat Perkara Nomor 1269/PID.B/PN.TNG terkait kasus "Prita Mulyasari v Negara Republik Indonesia, Pidana Penghinaan adalah Pembatasan Kemerdekaan Berpendapat yang Inkonstitusional".

Praktik amicus curiae dilakukan dan setelah ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung, Prita Mulyasari dinyatakan tidak bersalah dan terbebas dari dakwaan.

Ditinjau dari praktik hukum amicus curiae, bentuk penyampaian pendapat atau pemikiran ini disampaikan melalui surat tertulis yang biasa disebut sebagai amicus brief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: