Arti dan Nilai Pada RUU Perampasan Aset

Arti dan Nilai Pada RUU Perampasan Aset

Aksi menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset.--


Go Lisanawati--

RUU PERAMPASAN ASET bagi Indonesia telah ditawarkan lebih dari 1 dekade yang lalu. Tetapi nadinya masih belum diperlukan untuk berdetak saat ini di salah satu jantung melawan korupsi dan kejahatan finansial lainnya di Indonesia. Nyatanya negara Indonesia yang sedang dalam bayang raksasa korupsi masih belum sepakat akan perlunya RUU PERAMPASAN ASET, yang secara Internasional juga telah direkomendasikan untuk diberlakukan. 

Pendekatan yang dibangun juga didasarkan pada pendekatan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (selanjutnya disebut sebagai NCB Asset Forfeiture), yang dalam bahasa sederhana dimaknakan sebagai perampasan aset tanpa pemidanaan. 

Dalam implementasi di beberapa negara secara internasional, NCB Asset Forfeiture telah berperan efektif bagi upaya pemulihan aset terkait dengan kejahatan keuangan yang terjadi. Kehadiran instrumen perampasan aset dalam wacana pemulihan aset sangatlah penting. Dalam pandangan Indonesia, RUU Perampasan Aset muncul dengan latar belakang sebagaimana dapat dilihat pada konsiderans menimbang huruf b dari RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. 

Dalam tulisan ini, penulis mengacu pada Draft Tahun 2024 dengan judul RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Konsiderans huruf b tersebut memberikan penekanan pada adanya perkembangan tindak pidana yang semata-mata bertujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomis berpotensi merusak tatanan perekonomian nasional, sehingga Pemerintah kurang mampu mewujudkan kesehateraan umum yang sesungguhnya menjadi social policy (kebijakan sosial) diaturnya suatu peraturan hukum oleh negara. 

BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas Pekan Depan, DPR RI Bakal Ajukan Rancangan Baru

BACA JUGA:Kejagung Sita Aset Rp510 Miliar Milik Bos Sritex

Secara fakta, tindak pidana yang berhubungan dengan tindak pidana ekonomi di Indonesia memang menunjukkan eskalasi yang semakin tinggi. Terkait tindak pidana korupsi, dalam website mahkamah agung RI, tanggal 16 Juli 2025, Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menyampaikan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, setiap tahun meningkat secara signifikan secara riil setiap tahun. 

Pada tahun 2024, berdasarkan data dari Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia berada pada ranking 99 dari 180 negara dengan skor 37 dari 100.  

Berdasarkan data yang dirilis oleh Indonesia Corruption Watch, dilaporkan bahwa dari tiga aparat penegak hukum (Kejaksaaan Agung, KPK, Kepolisian), dalam hal ini Kejaksaan menangani kasus korupsi dengan nilai kerugian mencapai Rp39 triliun lebih dari 405 kasus dengan tersangka 909 orang. Sementara KPK menangani 36 kasus dengan 150 orang tersangka dan kerugian negaranya mencapai Rp2,2 triliun. Kepolisian menangani kasus korupsi sebanyak 138 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun dengan melibatkan 307 orang tersangka. 

Keadaan tersebut merupakan paradoks dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Semakin sulitnya masyarakat secara umum untuk dapat dikatakan hidup sejahtera. Saat korupsi besar-besaran terjadi, rakyat semakin mengalami kesulitan di dalam menjalani hidup, harga barang naik tetapi gaji tidak mengalami kenaikan, pengenaan pajak yang semakin besar dan banyak yang dirasakan, sulitnya menemukan lapangan pekerjaan bagi yang mencari pekerjaan. Keadaan inilah yang sesungguhnya menimbulkan kerugian secara luas bagi masyarakat, karena tidak tercapainya tujuan negara untuk dapat mewujudkan kesejahteraan bagi warganya. 

BACA JUGA:Kejagung Sita Aset Tanah Tersangka ISL, Kasus Kredit PT Sritex

BACA JUGA:Koalisi Sipil Minta 5 Isu Krusial Masuk RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ini diartikan sebagai upaya paksa yang dilakukan leh negara untuk mengambil alih penguasaan dan/atau kepemilikan aset Tindak Pidana berdasarkan putusan pengadilan tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya. (Pasal 1 angka 3). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: