Pembebasan Lahan Kampung Taman Pelangi Surabaya Tuntas, Fly Over Segera Dibangun
Moch Ihsan mengemas barang barangnya di hari terakhir deadline pengosongan Jemur Gayungan 13 Januari 2026. Ia mendapatkan ganti rugi 1,475 M dari tanahnya yang digusur selebar 5,5 x 12 Meter-Boy Slamet-Harian Disway
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Proses pembebasan lahan untuk proyek infrastruktur strategis Kota SURABAYA, yakni pembangunan fly over Taman Pelangi, mencapai babak akhir.
Seluruh warga yang tinggal di kawasan Kampung Taman Pelangi kini sudah pindah dari lokasi yang akan menjadi bagian dari simpang susun tersebut.
Pembebasan lahan yang melibatkan 29 bidang rumah tangga telah selesai secara administratif dan finansial, dengan seluruh warga menerima uang konsinyasi sesuai nilai ganti rugi yang ditetapkan.
"Semua warga sudah pindah. Kami sudah dapat uang konsinyasi. Saya sekarang sudah pindah ke Malang," ujar mantan penghuni Kampung Taman Pelangi, Sugiono, saat dihubungi Harian Disway, Senin, 12 Januari 2026.
Kampung Taman Pelangi, yang selama puluhan tahun menjadi permukiman padat di kawasan strategis persimpangan jalan arteri Surabaya, kini bersiap menyambut transformasi besar.
Lokasi itu akan menjadi titik simpul penting dalam upaya Pemerintah Kota Surabaya mengurai kemacetan di kawasan timur kota. Khususnya di sekitar perlintasan antara jalan raya dan jalur kereta api.
Proses pembebasan lahan akhirnya rampung. Berdasarkan data yang dihimpun Harian Disway, nilai ganti rugi yang diberikan bervariasi tergantung luas dan lokasi bangunan.

Semua warga Kampung Taman Pelangi Surabaya sudah menerima uang hasil konsinyasi pada Januari 2026-Boy Slamet-Harian Disway
Moch Ihsan, misalnya. Ia kini menyewa lahan seluas 6 x 15 meter di daerah Sepanjang, Sidoarjo, dengan biaya sewa Rp10 juta per tahun. Ia menerima ganti rugi sebesar Rp1,475 miliar untuk rumahnya yang berukuran 5,5 x 12 meter.
Sementara itu, Topan Dewantoro, warga yang telah tinggal selama 20 tahun di rumah nomor 6 di kampung tersebut, mendapat kompensasi Rp1,435 miliar dan kini menetap di Mojokerto.
Nilai ganti rugi yang diberikan mencerminkan komitmen Pemkot Surabaya untuk memberikan keadilan bagi warga terdampak. Uang konsinyasi sudah dicairkan.
Sehingga, warga memiliki modal untuk membeli rumah baru. Meski lahan sudah siap, pembangunan fisik fly over Taman Pelangi masih belum dimulai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: