Kejagung Sita Aset Rp510 Miliar Milik Bos Sritex

Kejagung Sita Aset Rp510 Miliar Milik Bos Sritex

Aset bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto RP 510 miliar disita Kejagung atas kasus dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di perusahaan tersebut.-disway.id/Candra Pratama-

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai Rp510 miliar milik mantan bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Setiawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Penyitaan dilakukan pada Rabu, 10 September 2025, sebagai bagian dari penyelidikan terhadap aliran dana mencurigakan di perusahaan tekstil tersebut.

BACA JUGA:Dalami Perkara Kredit Sritex, Kejagung Periksa 4 Saksi Lagi

Aset yang disita mencakup 152 bidang tanah milik Iwan dan istrinya, Megawati, yang tersebar di Kabupaten Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, dan Wonogiri, dengan total luas lebih dari 500 ribu meter persegi.

“Lalu ada 1 bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo,” kata  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna pada Jumat, 12 September 2025.

Menurut Anang, penyitaan dilakukan secara bertahap dan mencakup berbagai jenis kepemilikan tanah.

BACA JUGA:Kejagung Periksa 11 Saksi Kasus PT Sritex

BACA JUGA:Inilah Peran IKL Dalam Korupsi Kredit PT Sritex

Berikut rincian aset milik Iwan yang disita oleh Kejagung:

  • Di Kabupaten Sukoharjo, terdapat 152 bidang tanah dengan total luas mencapai 471.758 meter persegi
  • Di Kota Surakarta, disita 1 bidang tanah seluas 389 meter persegi
  • Di Kabupaten Karanganyar, penyitaan mencakup 5 bidang tanah dengan luas keseluruhan 19.496 meter persegi
  • Di Kabupaten Wonogiri, Kejagung menyita 6 bidang tanah seluas 8.627 meter persegi.

BACA JUGA:Dua Hari, Kejagung Tambah 9 Saksi Kasus PT Sritex

Kasus penyitaan aset Iwan berawal dari dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat dirinya bersama sang kakak, Iwan Kurniawan Lukminto.

Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas kredit dari PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usahanya.

BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa 16 Orang Saksi Kasus PT Sritex, Termasuk Petinggi Bank

Kredit tersebut diberikan tanpa jaminan memadai dan tidak sesuai prosedur perbankan, sehingga menimbulkan kerugian negara yang menurut Kejagung mencapai Rp1,08 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: