Kejagung Sita Aset Rp510 Miliar Milik Bos Sritex

Aset bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto RP 510 miliar disita Kejagung atas kasus dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di perusahaan tersebut.-disway.id/Candra Pratama-
Dana yang seharusnya digunakan untuk modal usaha itu diduga dipakai membayar utang kepada pihak ketiga serta membeli aset nonproduktif.
BACA JUGA:Inilah Peran 8 Tersangka dalam Kasus PT Sritex
Selain 3 bank daerah tersebut, Kejagung juga tengah menyelidiki sindikasi kredit dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI senilai total Rp2,5 triliun.
Penyitaan aset dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sukoharjo dan surat perintah Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung sebagai bagian dari penelusuran aliran dana. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: