Hasil Retret Hambalang: APBN 2026 Tak Direvisi, Anggaran MBG Tetap Sesuai Ketetapan
Mensesneg Prasetyo Hadi pastikan APBN 2026 tak direvisi.-Setpres-
BOGOR, HARIAN DISWAY — Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 tidak mengalami revisi atau perubahan.
Pemerintah, imbuhnya, tetap berpegang pada APBN yang telah disahkan bersama DPR RI sesuai dengan mekanisme undang-undang yang berlaku.
“Enggak, kalau APBN kan sejak awal juga sudah dirancang sedemikian rupa dan itu juga sudah disahkan ya di dalam Undang-Undang APBN. Kalaupun kemudian ada perkembangan atau ada perubahan-perubahan tentunya sudah diatur di dalam sebuah mekanisme,” ujar Prasetyo saat ditemui di sela-sela taklimat Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, Selasa, 6 Januari 2025.
BACA JUGA:Pemerintah Anggarkan Rp60 Triliun dari APBN untuk Penanganan dan Pemulihan Pascabencana
BACA JUGA:Purbaya Akui Sulit Tidur Jelang Tutup Buku APBN, Imbas Ekonomi Jelek 9 Bulan di 2025
Prasetyo menegaskan bahwa Presiden memang memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian kebijakan fiskal sesuai aturan perundang-undangan.
Namun, hingga saat ini pemerintah tidak berencana mengubah postur APBN 2026 yang telah ditetapkan.
Terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), Prasetyo menegaskan belum ada rencana penambahan anggaran di luar yang telah disepakati dalam APBN 2026. Jika ke depan diperlukan penyesuaian, keputusan tersebut akan diambil bersama DPR RI.
“Kalau tambahan dari total APBN belum. Kalau total APBN-nya kan sudah diputuskan bersama-sama ya antara pemerintah dan DPR,” katanya.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Buka Opsi Dana Sitaan Kejagung Rp6,6 Triliun untuk Jaga Defisit APBN.
BACA JUGA:Pemerintah Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny Hari Ini, Pakai Uang APBN Senilai Rp 125 Miliar
Asumsi Makro APBN 2026
Dalam APBN 2026, pemerintah menetapkan sejumlah asumsi makro sebagai dasar perencanaan fiskal, antara lain:
-
Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB): 5,4%
-
Inflasi: 2,5%
-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: