Mahfud MD: Tanpa RUU Perampasan Aset, Harta Koruptor Bisa Raib Begitu Saja

Mahfud MD: Tanpa RUU Perampasan Aset, Harta Koruptor Bisa Raib Begitu Saja

Prof Mahfud MD dalam forum Disway Professor Club, Jumat, 26 September 2025.-YouTube DI'sway-

“Misalnya, si A melakukan kejahatan. Asetnya dirampas Rp5 miliar. Setelah vonis, ternyata terbukti kejahatannya Rp7,5 miliar. Maka, Rp2,5 miliar sisanya bisa diambil lagi,” tegas Mahfud.

RUU ini juga mengatur perampasan aset berupa barang temuan yang diduga kuat berasal dari tindak pidana. Ia mencontohkan kasus perampokan besar-besaran. 

BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas Pekan Depan, DPR RI Bakal Ajukan Rancangan Baru

Misalnya, kata Mahfud, dalam kasus perampokan besar-besaran, barang-barang yang ditinggalkan pelaku dapat dirampas negara melalui penetapan pengadilan. 

Ia juga mencontohkan kasus BTS Kominfo, di mana ada seseorang yang menyerahkan uang Rp27 miliar ke kejaksaan dalam kaitannya dengan tindak pidana.

“Statusnya apa? Belum jelas sampai sekarang. Padahal orang itu menyerahkan. Kalau sudah disebut dalam putusan pengadilan, mestinya langsung bisa dirampas,” jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: