Komisi III DPR RI Targetkan Rampungkan RUU KUHAP dan Perampasan Aset

Komisi III DPR RI Targetkan Rampungkan RUU KUHAP dan Perampasan Aset

Ilustrasi gedung DPR RI--

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Saat ini Komisi III DPR RI tengah mengejar target untuk merampungkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) sebelum akhir 2025. Yakni RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Perampasan Aset.

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding membenarkan hal tersebut. Dirinya mengatakan kedua RUU tersebut kini menjadi perhatian dan komitmen Komisi III.

“Sebagaimana harapan banyak masyarakat dan itu kita akomodir. Jadi mudah-mudahan dua RUU ini tahun ini bisa kelar," ujarnya dikutip pada Senin, 15 September 2025.

BACA JUGA:Komisi III DPR RI Siapkan Draf Tentang RUU Perampasan Aset

BACA JUGA:Arti dan Nilai Pada RUU Perampasan Aset

Lebih lanjut, Sarifuddin menegaskan pembahasan RUU KUHAP memiliki peran yang strategis. Karena akan menjadi landasan hukum dalam penerapan RUU Perampasan Aset kedepannya.

Karenanya, Sarifuddin menyarankan agar RUU KUHAP dapat diselesaikan terlebih dahulu, sebelum lanjut ke pembahasan RUU Perampasan Aset.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andy Atgas mengatakan proses pengesahan RUU Perampasan Aset akan lebih cepat jika menjadi usul inisiatif DPR RI.

"Jadi ini tinggal soal waktu. Karena itu nanti kami akan bicara dengan pimpinan DPR. Apakah ini menjadi usul inisiatif pemerintah atau akan menjadi usul inisiatif DPR," tuturnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 September 2025.

BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas Pekan Depan, DPR RI Bakal Ajukan Rancangan Baru

BACA JUGA:Koalisi Sipil Minta 5 Isu Krusial Masuk RUU Perampasan Aset

"Kalau menjadi usul inisiatif DPR, saya pastikan itu akan jauh lebih cepat. Karena itu berarti DPR-nya sudah bisa. Nah, karena itu kita tunggu pengesahan prolegnas tahun 2026 ataupun revisi prolegnas tahun 2025," lanjutnya.

"Yang kedua, DPR juga sudah menyatakan kesiapannya untuk membahas. Jadi ini tinggal soal waktu," tambahnya.

Sebagai informasi, desakan untuk segera diundangkan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan aksi para demonstran di Jakarta pada beberapa waktu belakangan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: