Komisi III DPR RI Siapkan Draf Tentang RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI Siapkan Draf Tentang RUU Perampasan Aset

Terima masukan tentang RUU perampasan aset, Komisi III DPR RI siapkan draf naskah--Pinterest

HARIAN DISWAY - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyiapkan draf naskah akademik Rancangan Undang-undang tentang Perampasan Aset. Draf naskah itu nantinya dibahas di komisi dan siap menerima masukan dari masyarakat mengingat RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Sekarang sudah masuk Prolegnas, dan ini menjadi prioritas untuk diselesaikan tahun ini. (Sudah) disiapkan naskah akademiknya oleh Komisi III," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman

Benny menyatakan bahwa setelah pertemuan bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian dan unsur lainnya untuk menyerap aspirasi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Aula Kantor Polda Sulawesi Selatan itu, pihaknya siap dan terbuka menerima masukan dari masyarakat.

"Sudah disiapkan dan terbuka dengan mengundang, melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya. Akademisi, civil society (organisasi masyarakat sipil), dan masyarakat untuk menerima masukan," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman.

BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas Pekan Depan, DPR RI Bakal Ajukan Rancangan Baru

BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, Kini Dibahas di Komisi III DPR

Benny menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset yang nanti dibahas tersebut tentunya berbeda dengan draf yang sebelumnya telah diajukan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Walaupun ia menyatakan ada perbedaan, akan tetapi ia tidak merinci hal-hal apa saja yang berubah dalam draf itu.

Di sisi lain, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, akan memastikan bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset akan dilakukan secara transparan dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna. Bukan sekadar formalitas tetapi sebagai sarana strategis untuk melibatkan kepentingan seluruh masyarakat Indonesia.

Bob menyatakan bahwa partisipasi bermakna harus menjadi penekanan utama dalam proses perumusan, hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak hanya sekadar mengetahui judul atau nama resmi suatu undang-undang, akan tetapi juga benar-benar memahami makna, tujuan, serta dampak yang terkandung di dalamnya.

Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan masukan yang membangun dan mengawasi pelaksanaannya secara kritis. Bob juga menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari reformasi hukum pidana yang tengah berjalan.

BACA JUGA:Partai Demokrat Dukung RUU Perampasan Aset, Tolak Tunjangan Baru DPR

BACA JUGA:Buruh Temui Presiden Prabowo di Istana, Minta Percepat RUU Perampasan Aset

Selain itu, akan disusun secara paralel dengan RUU KUHAP yang kini tengah di finalisasi. Pihaknya menargetkan akan merampungkan RUU tersebut pada tahun ini. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: