RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, Kini Dibahas di Komisi III DPR

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, Kini Dibahas di Komisi III DPR

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan RUU Perampasan Aset dalam rapat kerja Baleg di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 9 September 2025.--

HARIAN DISWAY – Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bob Hasan mengungkapkan bahwa  Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025.

RUU Perampasan Aset disebut menjadi usul inisiatif DPR dan dibahas di Komisi III DPR.

Bob Hasan menyampaikan keputusan tersebut dalam rapat kerja Baleg bersama dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 9 September 2025.

Bob menyatakan RUU Perampasan Aset diusulkan untuk masuk prolegnas prioritas 2025.

BACA JUGA:Pengesahan RUU KUHAP Terancam Molor, Habiburokhman: Bisa Nunggu 12 Tahun Lagi

“Terdapat 3 RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua prolegnas RUU prioritas tahun 2025, yaitu:

1. RUU tentang Perampasan Aset,

2. RUU tentang Kamar Dagang Industri,

3. RUU tentang Kawasan Industri," kata Bob Hasan dalam rapat kerja. 

Bob menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset kini akan diajukan sebagai usul inisiatif DPR. Menurutnya, saat ini tidak ada lagi perdebatan publik terkait RUU tersebut.

“Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk di tahun 2025,” tambah Bob Hasan.

BACA JUGA:Partai Demokrat Dukung RUU Perampasan Aset, Tolak Tunjangan Baru DPR

Proses pembahasan RUU Perampasan Aset akan ditangani oleh badan atau komite tertentu di DPR yang secara resmi ditunjuk oleh Pimpinan DPR untuk mengurus RUU tersebut.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah menyetujui RUU Perampasan Aset dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: