Pengesahan RUU KUHAP Terancam Molor, Habiburokhman: Bisa Nunggu 12 Tahun Lagi

Pengesahan RUU KUHAP Terancam Molor, Habiburokhman: Bisa Nunggu 12 Tahun Lagi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman.-disway.id/anisha aprilia-

HARIAN DISWAY - Pembahasan RUU KUHAP berada di tahap akhir. Namun, peluang batal disahkan masih membayangi jika tarik-ulur politik kembali terjadi seperti pada 2012. 

Kini, prosesnya di tangan tim perumus dan tim sinkronisasi. Masih fokus pada penyelenggaraan redaksi pasal-pasal. 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pasal-pasal yang dirumuskan merupakan hasil dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

BACA JUGA:DPR RI Optimistis RUU Penyiaran Rampung Tahun Ini

Semua telah dibahas oleh Panitia Kerja Komisi III. Meski pembahasan berjalan substansial, Habiburokhman mengingatkan bahwa pengesahan belum aman.

Keputusan tetap bergantung pada dinamika di sidang paripurna. “Bisa saja RUU KUHAP ini tidak jadi disahkan kalau penolak berhasil meyakinkan pimpinan parpol untuk menarik dukungan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu 16 Juli 2025. 

Menurutnya, jika RUU ini gagal, korban dari KUHAP lama akan terus berjatuhan. Mengingat hukum acara pidana saat ini sudah terlalu usang.

BACA JUGA:DPR RI Matangkan RUU BDS, Boikot Produk Israel Diarahkan Jadi Gerakan Nasional

“Kalau gagal sekarang, kita bisa menunggu 12 tahun lagi. Padahal saat ini kita sudah punya Draft KUHAP yang sangat reformis dan berkualitas,” tegas politisi Gerindra itu. 

RUU KUHAP menawarkan banyak pembaruan penting. Termasuk perlindungan untuk tersangka, korban, dan kelompok rentan.

BACA JUGA:BRI Luncurkan Lima Inisiatif Strategis, Komisi XI DPR RI Beri Dukungan Penuh

Reformasi juga mencakup syarat penahanan dan keadilan restoratif. Peran advokat diperlukan dalam seluruh proses hukum.

Namun kritik tetap muncul dari berbagai pihak. Terutama soal minimnya partisipasi publik dalam penyusunan.

BACA JUGA:Komisi I DPR RI Lanjutkan Uji Kelayakan 12 Calon Dubes, Fokus pada Visi Misi dan Penguasaan Wilayah Tugas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: