Membedah RUU Perampasan Aset: Perspektif Enam Guru Besar Hukum Jawa Timur

Membedah RUU Perampasan Aset: Perspektif Enam Guru Besar Hukum Jawa Timur

Enam guru besar hukum Jawa Timur hadir dalam forum Disway Professor Club #1 di Kantor Harian Disway, Jumat 26 September 2025, untuk membedah RUU Perampasan Aset.--

HARIAN DISWAY - Enam guru besar hukum dari berbagai universitas ternama di Jawa Timur berkumpul dalam forum Disway Professor Club #1 untuk mengulik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Jumat, 26 September 2025 di Kantor Harian Disway Jawa Timur.

Kehadiran mereka menandai pentingnya peran akademisi dalam memberi pandangan kritis terhadap regulasi yang digadang-gadang menjadi senjata baru pemberantasan korupsi di Indonesia.

Enam guru besar hukum dari berbagai perguruan tinggi tersebut adalah Prof Dr Go Lisanawati dari Universitas Surabaya (Ubaya), Prof Dr Hufron dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Prof Dr Siti Marwiyah dari Universitas Dr. Soetomo (Unitomo).

BACA JUGA:Mahfud MD: Tanpa RUU Perampasan Aset, Harta Koruptor Bisa Raib Begitu Saja

Kemudian ada Prof Dr Sadjijono dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Prof Dr Deni Setya Bagus Yuherawan dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM), serta Prof Dr Sri Warjiyati dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya.

Sebagai pembuka diskusi Guru Besar dari Universitas Surabaya, Prof. Dr. Go Lisanawati, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam upaya memperkuat sistem hukum nasional.

Ia menyatakan bahwa persoalan urgensi tidak bisa dilepaskan dari cara pandang terhadap kebutuhan hukum di Indonesia.

“Saya ingin memberi sebuah penekanan bahwa masalah urgensi atau tidak urgensi itu bagaimana kita akan memandang,” kata Go Lisanawati. 

BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Kembali Masuk Prolegnas Prioritas 2025

“Perampasan aset adalah salah satu hal yang urgent, sekalipun kita masih mempunyai tools yang lain berupa UU pencucian uang. Tapi semua ini kita mau lihat dalam sebuah muara, bahwa perampasan aset akan dibutuhkan, bukan hanya sekedar pada kejahatan korupsi tetapi juga kejahatan finansial lainnya yang memberikan sebuah hasil yang kemudian dinikmati secara ekonomi,” tambahnya

Sementara itu, Guru Besar Hukum UINSA Prof. Dr. Sri Warjiyati, S.H., M.H., menyoroti dimensi normatif dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurutnya, regulasi ini tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga menyentuh prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

“Rancangan undang-undang perampasan aset itu menawarkan kerangka normatif inovatif untuk aset recovery dalam hukum pidana ekonomi,” kata Sri Warjiyati.

BACA JUGA:Edy Wuryanto Dorong Perlindungan Hukum Ojol Masuk RUU Transportasi Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: