Membedah RUU Perampasan Aset: Perspektif Enam Guru Besar Hukum Jawa Timur

Membedah RUU Perampasan Aset: Perspektif Enam Guru Besar Hukum Jawa Timur

Enam guru besar hukum Jawa Timur hadir dalam forum Disway Professor Club #1 di Kantor Harian Disway, Jumat 26 September 2025, untuk membedah RUU Perampasan Aset.--

“Perlu melakukan analisis mendalam terhadap pasal-pasal bermasalah dalam undang-undang perampasan aset dalam perspektif hukum untuk memastikan perancangan undang-undang ini menjadi instrumen yang efektif dalam pemberantasan kejahatan ekonomi tanpa mengorbankan prinsip hak asasi manusia, keadilan, sebagai langkah konkret dalam rangka penegakan hukum,” imbuhnya

“Strategi kebijakan hukum arahnya adalah membingkai bagaimana mewujudkan sebuah ketahanan nasional, salah satunya yaitu negara yang bebas dari korupsi,” tegasnya.

Dalam pandangannya, guru besar Universitas Bhayangkara Surabaya, Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum. menilai Rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset lahir dari kegelisahan publik.

Ia menekankan bahwa maraknya tindak pidana yang merugikan negara menjadi dasar penting munculnya regulasi ini.

BACA JUGA:Arti dan Nilai Pada RUU Perampasan Aset

“Spirit RUU Perampasan Aset ini beranjak dari masyarakat terhadap maraknya tindak pidana yang berkaitan dengan timbulnya kerugian negara,” kata Sadjijono.

“Tindak pidana yang bertujuan untuk mendapat keuntungan ekonomis ini reputasi merusak tatanan perekonomian nasional sekaligus mengurangi kemampuan pemerintah dan negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum,” katanya.

Namun, di balik urgensinya, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai belum berjalan cepat. Hal ini diduga berkaitan dengan adanya potensi konflik kepentingan di antara berbagai pihak, mulai dari masyarakat, pelaku ekonomi atau swasta, hingga pemerintah dan legislatif.

BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas Pekan Depan, DPR RI Bakal Ajukan Rancangan Baru

“Rancangan undang-undang untuk menjadi undang-undang ini memiliki kesan menghantui bagi para stakeholder, mengancam pihak-pihak yang merasa melakukan tindak pidana namun belum terungkap. Karena itu, perampasan aset mengurangi ruang bagi pelaku tindak pidana untuk memanfaatkan aset tindak pidana,” kata Sadjijono.

Sementara itu, Guru Besar Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H., menegaskan pentingnya komitmen nyata dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ia menilai regulasi ini harus mampu menjawab kepentingan publik, bukan sekadar formalitas politik.

“Kalau dia tidak bisa menjelaskan harta kekayaannya itu darimana saja maka bisa diajukan sebagai perampasan, itu menurut saya kunci yang harus ada dalam undang-undang perampasan aset itu. Kata kuncinya adalah komitmen, sungguh-sungguh bahwa DPR itu mau membahas. Soal kita, tugas kita adalah mengawal agar undang-undang itu lebih memenuhi hajat hidup orang banyak ketimbang kepentingan menjawab tuntutan mahasiswa,” kata Hufron.

BACA JUGA:Koalisi Sipil Minta 5 Isu Krusial Masuk RUU Perampasan Aset

Adapun Guru Besar Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H., menekankan bahwa pengesahan Rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah yang tidak bisa ditunda lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: