Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Rp13,25 Triliun Kasus Korupsi CPO di Kejagung

[Ilustrasi] Direktur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Demokrasi dan Keadilan (LPMDK), Tobaristani, menilai kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam satu tahun terakhir menunjukkan hasil yang positif dan berdampak langsung bagi masyarakat-Sekretariat Presiden-Youtube Sekretariat Presiden
HARIAN DISWAY - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13.255.244.538.149,00 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Acara tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.
Setibanya di lokasi, Presiden Prabowo langsung menuju ruang tempat uang sitaan negara itu dipamerkan. Lembaran uang pecahan seratus ribuan tampak tersusun bertumpuk.
Prabowo hadir didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Hari ini kita bisa hadir di Kejaksaan Agung untuk menghadiri suatu acara walaupun simbolis tapi acara penting, yaitu penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar 13 miliar, eh triliun, sori, sori, nggak kita bayangkan uang seperti itu, dua ratus lima puluh lima miliar, dua ratus empat puluh empat juta, lima ratus tiga puluh delapan ribu, seratus empat puluh sembilan rupiah,” ujar Prabowo dalam sambutannya.
BACA JUGA:Kasus CPO, Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13 Triliun ke Negara
Presiden menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang telah bekerja keras mengusut kasus korupsi di sektor ekspor minyak sawit tersebut.
“Saudara-saudara, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran terutama Kejaksaan Agung yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, dan penyelewengan,” kata Prabowo.
Selain Jaksa Agung, hadir pula sejumlah pejabat negara dalam acara itu, di antaranya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Penyerahan uang pengganti tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis lepas terhadap tiga korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Ketiga perusahaan sebelumnya dinyatakan lepas dari jerat hukum oleh majlis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Djuyamto bersama hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin.
BACA JUGA:MA Batalkan Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO, Permata Hijau hingga Wilmar Kembali ke Meja Hijau
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, Kejaksaan Agung menemukan dugaan suap di balik vonis lepas tersebut. Ketiga hakim tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Penyerahan uang Rp13,25 triliun ini menjadi salah satu pengembalian kerugian negara terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: setkab.go.id