Kasus CPO, Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13 Triliun ke Negara

Setelah melakukan penyitaan, kas negera bakalan terima uang cash Rp13 T, di mana menurut Kejagung jika hasil penyitaan kasus korupsi CPO ini akan diterima Presiden Prabowo Subianto.-dok disway-
HARIAN DISWAY - Pada hari ini, Senin, 20 Oktober 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan uang hasil sitaan terkait kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp13 triliun korporasi ke negara.
Uang sebesar Rp13 triliun tersebut merupakan berasal dari hasil sitaan dari tiga korporasi yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
"Uang titipan tiga group korporasi total sebesar Rp13 triliun yang sudah disita, Senin diserahkan ke negara," ujar Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno.
Sutikno juga menyatakan bahwa masih terdapat uang sebesar Rp4 triliun yang belum dibayarkan oleh dua korporasi yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
BACA JUGA:MA Batalkan Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO, Permata Hijau hingga Wilmar Kembali ke Meja Hijau
BACA JUGA:Uang Rp 1,3 Triliun Disita dari Korporasi Sawit Terkait Kasus CPO
Uang sebesar Rp13 triliun tersebut rencananya akan dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung dan diterima langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebagai informasi, sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang hasil tindak pidana korupsi dari Korporasi Wilmar Group dengan nilai mencapai Rp11,8 triliun.
Dari jumlah uang sebesar Rp11,8 triliun, hanya sekitar Rp2 triliun yang ditunjukkan secara langsung pada konferensi pers yang digelar di Aula Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 17 Juni 2025 lalu.
Alasan tidak seluruh uang ditampilkan dalam konferensi pers karena mempertimbangkan faktor keamanan. "Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan, Rp11.880.351.802.619. Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan tentunya," ujar Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno.
Akibat dari kejahatan korporasi ini, rakyat sempat kesulitan mencari minyak goreng. Tak hanya itu hal tersebut juga membuat harga minyak goreng melambung tinggi dan jelas sangat merugikan masyarakat.
BACA JUGA:Kejagung Sita Uang Rp 11,8 Triliun dari Perkara Korupsi CPO
BACA JUGA:Kejagung Periksa Pejabat Kemendag Sebagai Saksi Kasus Suap Ekspor CPO
Kasus perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO itu juga dinilai kontroversial. Karena ketiga korporasi yang terlibat yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dinyatakan terbukti terlibat kasus korupsi.
Akan tetapi ketiganya sempat memperoleh putusan lepas dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id