Kejagung Periksa Pejabat Kemendag Sebagai Saksi Kasus Suap Ekspor CPO

Kepuspenkum Harli Siregar mengungkapkan Kejagung memeriksa pejabat Kemendag soal kasus suap ekspor CPO di PN Jakpus-Kejagung RI-
HARIAN DISWAY - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial FA terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat, 2 Mei 2025.
Menurut Kepuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan pemeriksaan FA terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Harli pada Jumat malam, 2 Mei 2025.
BACA JUGA:Ketua PN Jaksel Terseret Suap Rp 60 Miliar Terkait Perkara Korupsi CPO
BACA JUGA:Skandal Suap Hakim Vonis Lepas CPO, 3 Hakim Diduga Terima Rp 22,5 Miliar
Diketahui Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Abdul Qohar telah menyampaikan penetapan tiga orang tersangka hakim yang menangani perkara pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude palm oil/CPO) dan turunannya dari tiga tersangka korporasi di PN Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut. Ketiga tersangka itu adalah ABS hakim karir pada PN Jakarta Pusat, AM hakim Ad Hoc, serta DJU hakim karier pada PN Jakarta Selatan.
Qohar menjelaskan penetapan status tersangka bermula dari hasil penyidikan pengembangan kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
Hasil pemeriksaan menemukan adanya kesepakatan antara Tersangka AR pengacara tersangka korporasi minyak goreng dengan tersangka WG untuk mengurus perkara korupsi tiga korporasi dengan permintaan agar perkara diputus onslag. Untuk memenuhi permintaan tersebut disepakati untuk menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar.
"Selanjutnya kesepakatan tersebut disampaikan oleh Tersangka WG kepada Tersangka MAN agar perkara tersebut diputus Onslag," ujar Qohar.
Tersangka MAN yang menyetujui permintaan tersebut, lanjut Abdul Qohar. Ia juga meminta agar uang Rp 20 miliar tersebut dikali tiga sehingga totalnya menjadi Rp 60 miliar.
Permintaan tersebut disetujui tersangka AR yang selanjutnya menyerahkan yang dalam bentuk mata uang dollar Amerika kepada Tersangka WG yang selanjutnya diserahkan kepada Tersangka MAN.
Usai menerima uang suap, Tersangka MAN yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat menunjuk Ketua DJU sebagai Majelis Hakim dibantu AM sebagai Hakim Ad Hoc, dan ASB sebagai hakim anggota.
Menurut Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, ketiga tersangka disangka telah melanggar Pasal 12 huruf C jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: