Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 2026, Berikut Rincian Tarifnya!

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 2026, Berikut Rincian Tarifnya!

Kantor BPJS Kesehatan Jawa Timur-Moch Sahirol Layeli-Harian Disway

HARIAN DISWAY –  Iuran BPJS Kesehatan diperkirankan akan naik mulai 2026. Itu berdasarkan paparan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa tarif peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan naik menjadi Rp57.250 per bulan, dari sebelumnya Rp42.000.

Namun, kenaikan tarif iuran tersebut tidak dilakukan secara serentak, melainkan bertahap. Yakni dengan memperhatikan kemampuan masyrakat serta kondisi keuangan negara.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Jatim Cairkan Rp 6,6 T, 457 Ribu Kasus Terlindungi

Menurut Sri Mulyani, penyesuaian iuaran tersebut penting untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tetap memberikan manfaat bagi seluruh rakyat.

"Melalui sinergi kebijakan antar Kementerian/Lembaga terkait yang mencakup perbaikan tata kelola, penataan pendanaan, dan penyesuaian bertahap ini, stabilitas DJS Kesehatan dapat terjaga sehingga program JKN tetap berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh lapisan masyarakat," jelasnya.

BACA JUGA:Prabowo Tetapkan 8 Agenda Prioritas RAPBN 2026, dari Swasembada Pangan hingga Modernisasi Alutsista

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Sebagai badan penyedia program jaminan sosial di Indonesia, BPJS tentu saja bertugas untuk menjamin peserta mendapat perlindungan beserta layanan kesehatan yang dibutuhkan.

Dengan begitu, peserta BPJS Kesehatan juga wajib membayar iuran bulanan, sesuai dengan kelas yang dipilih.

Berikut rincian besaran iusan BPJS kesehatan, sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan:

BACA JUGA:Sampaikan Nota Keuangan, Ini 8 Agenda Prioritas Prabowo di APBN 2026

1. Peserta Mandiri Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

  • Kelas I: Rp150.000/orang/bulan
  • Kelas II: Rp100.000/orang/bulan
  • Kelas III: Rp42.000/orang/bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 sehingga hanya membayar Rp35.000

2. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Iuran yang dibayar sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian:

  • 1% ditanggung pekerja (peserta)
  • 4% ditanggung perusahaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: