Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 2026, Berikut Rincian Tarifnya!

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 2026, Berikut Rincian Tarifnya!

Kantor BPJS Kesehatan Jawa Timur-Moch Sahirol Layeli-Harian Disway

BACA JUGA:BGN dan BPJS Kerjasama Berikan Jaminan Sosial untuk Pekerja Dapur MBG

Pada iuran tersebut dibayarkan secara langsung oleh perusahaan kepada BPJS Kesehatan, dengan ketentuan batas gaji yang diperhitungkan maksimal Rp12 juta.

3. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau dari pemerintah

Iuran pada peserta tersebut sebesar Rp42.000 per orang per bulan, dan sepenuhnya dibayar langsung oleh pemerintah ke BPJS Kesehatan. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: