Tanggapi Keluhan Operasional Hiburan Malam CASBAR, Komisi B DPRD Surabaya Minta Tutup Sementara
Rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Kota Surabaya-Mirna Maulani Firnanda-Harian Disway
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Beredar kembali keluhan masyarakat di kawasan Pondok Nirwana, Surabaya terkait permasalahan operasional dan izin usaha hiburan malam bernama CASBAR di media sosial Instagram. Sejumlah masyarakat setempat mengeluhkan operasional tempat hiburan tersebut yang mengganggu di lingkungan pemukiman.
Warga juga sempat mengungkapkan adanya dugaan intimidasi dari pihak hiburan malam dan gangguan lainnya selama satu tahun lebih belakangan iini
Salah satu perwakilan warga setempat, Taufik Hidayat menyebutkan bahwa operasional CASBAR sejauh iki telah meresahkan empat RW sekitarnya. Taufik juga mengeluhkan adanya gangguan yang dialami setiap hari oleh warga dan berujung pada penolakan operasional tempat hiburan malam tersebut.
"Kami hanya ingin lingkungan tetap kondusif. Murni amar ma'rif nahi munkar" ujar Taufik.
BACA JUGA:Aksi Tawuran di Jalan Moestopo, Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Tingkatkan Patroli
BACA JUGA:Jukir Vs Warga, Komisi C DPRD Surabaya Dukung Digitalisasi Parkir dan Tekankan Adaptasi
Taufik menambahkan bahwa warga sudah seringkali mengeluhkan kebisingan yang terjadi setiap harinya setahun belakangan ini yang mengganggu aktivitas dan jam istirahat warga. Ia juga menyampaikan bahwa adanya dugaan kegiatan operasional yang tidak sesuai dengan norma dan dampak fisik seperti rusaknya tembok rumah warga akibat getaran musik.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mohammad Faridz Afif menegaskan terlebih dahulu bahwa operasional CASBAR hanya mengantongi perizinan untuk bar dan restoran, bukan night club.
"Kalau itu (DJ-House Music) ya ngga boleh. Kan izinnya untuk night club belum turun dari pemerintah provinsi Jawa Timur" ujar Afif.
Sama halnya degan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mochammad Mahmud. Mahmud menegaskan bahwa operasional usaha yang tidak mengantongi izin tidak diperbolehkan untuk beroperasi.
BACA JUGA:Warga Gunung Anyar Tambak Keluhkan Banjir, Komisi C DPRD Surabaya Dorong Kajian Drainase
BACA JUGA:Jagal dan Pedagang Sapi Demo DPRD Surabaya, Tagih Janji Pembahasan Relokasi RPH Pegirian
"Ini kondisi serius, kalau belum punya izin operasi tapi sudah beroperasi, itu jelas tidak diperbolehkan" ujar Mahmud menanggapi perizinan Night Club CASBAR.
Komisi B DPRD Kota Surabaya juga menyoroti beberapa dokumen wajib bagi operasional usaha, seperti SPPL yang mengatur pencegahan dampak kebisingan usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: