BPJS Ketenagakerjaan Jatim Cairkan Rp 6,6 T, 457 Ribu Kasus Terlindungi

Para pencari kerja mengikuti bursa lowongan pekerjaan di Surabaya beberapa waktu lalu.-Humas Pemkot Surabaya-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur mencapai Rp 6,6 triliun sepanjang 2024. Dana itu dicairkan untuk 457.721 kasus. Sebanyak 5,8 juta pekerja terlindungi. Termasuk 480 ribu pekerja rentan.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengapresiasi perusahaan di Jatim, baik dari skala mikro, menengah, hingga makro. Sebab, perusahaan-perusahaan itu telah mendaftarkan pekerjanya untuk mendapatkan jaminan perlindungan sosial.
“Perlindungan sosial bagi tenaga kerja ini bukan sekadar kewajiban formal. Melainkan komitmen perusahaan dalam mewujudkan keadilan sosial,” ujar Emil, Rabu, 30 Juli 2025.
Menurut Emil, BPJS Ketenagakerjaan tidak sekadar memberikan perlindungan bagi pekerja saat menghadapi risiko kerja.
Misalnya, seperti kecelakaan atau pemutusan hubungan kerja. Lebih dari itu, ia menilai sistem jaminan sosial itu berfungsi sebagai bantalan sosial. Yang mampu menahan dampak ekonomi bagi keluarga pekerja.
Di sisi lain, kata Emil, perlindungan sosial dapat membantu mencegah kemiskinan ekstrem. Terutama ketika pencari nafkah mengalami musibah.
BACA JUGA:Konjen Jepang Surabaya Sebut Pekerja Indonesia Punya Kualitas.
BACA JUGA:Taksi Listrik Asal Vietnam akan Beroperasi di Surabaya, Eri Wajibkan Pakai Pekerja Lokal
Manfaat jaminan sosial juga memungkinkan anak-anak dari keluarga pekerja tetap melanjutkan pendidikan melalui program beasiswa. Sekaligus mengurangi tekanan finansial rumah tangga saat menghadapi risiko kerja.
“Ketika ada risiko, beban keluarga bisa tertahan, anak-anak tetap bisa bersekolah, dan masyarakat punya rasa aman. Itulah makna keadilan sosial yang sesungguhnya,” ujarnya.
Dari total klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Jatim sebesar Rp 6,6 triliun sepanjang 2024, sebanyak Rp 92,2 miliar dialokasikan khusus untuk program beasiswa pendidikan. Dana itu diberikan kepada 30.849 anak pekerja yang orang tuanya mengalami risiko kerja. Seperti kecelakaan, kematian, atau kehilangan pekerjaan.
Beasiswa tersebut mencakup jenjang pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Tujuannya, memastikan anak-anak tetap melanjutkan sekolah meski keluarga menghadapi tekanan finansial.
Artinya, jaminan sosial tak sekadar memberikan santunan. Namun juga mendukung keberlanjutan hidup dan masa depan keluarga pekerja. ”Sehingga, anak-anak tetap bisa sekolah, keluarga tetap punya pegangan, masyarakat punya rasa aman,” ucap Emil.
BACA JUGA:BSU Tahap 2 Cair Mulai Juli 2025, 4,5 Juta Pekerja Terima Bantuan Rp 600 Ribu, Cek di Sini!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: