BPJS Ketenagakerjaan Jatim Cairkan Rp 6,6 T, 457 Ribu Kasus Terlindungi

Para pencari kerja mengikuti bursa lowongan pekerjaan di Surabaya beberapa waktu lalu.-Humas Pemkot Surabaya-
BACA JUGA:BGN dan BPJS Kerjasama Berikan Jaminan Sosial untuk Pekerja Dapur MBG
Karena itu, Emil mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Jatim untuk segera mengimplementasikan regulasi strategis. Itu demi tercapainya cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh (universal coverage).
Adapun tiga regulasi yang menjadi acuan adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024, dan Peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja.
Tiga regulasi itu, kata Emil, merupakan panduan wajib yang menegaskan peran aktif setiap unsur pemerintahan daerah dalam melindungi pekerja.
Kolaborasi antarpemangku kebijakan di tingkat lokal sangat penting untuk memastikan semua pekerja. Khususnya yang berada di sektor informal dan rentan. Sehingga bisa terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
”Bupati, wali kota, dan kepala desa harus jemput bola. Lakukan sosialisasi. Pastikan status BPJS pekerjanya. Aktif atau tidak,” ujar Emil.
Di samping itu, suami Arumi Bachsin itu turut mendorong pelaku usaha berperan aktif dalam menciptakan ekosistem perlindungan sosial yang inklusif.
Salah satunya melibatkan kelompok rentan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Sasarannya pekerja informal, penyandang disabilitas, dan keluarga berpenghasilan rendah.
BACA JUGA:Badai PHK di Jatim, 8.000 Pekerja Kehilangan Pekerjaan Tahun Ini
BACA JUGA:Mengenal Tanda-Tanda Pekerjaan Palsu dari Luar Negeri dan Cara Menghindarinya
Menurut Emil, CSR adalah instrumen penting dalam membangun kesejahteraan yang berkeadilan. Sebab, pelaku usaha memiliki posisi strategis untuk menjangkau mereka yang belum tercover oleh jaminan sosial formal.
Emil menyarankan agar CSR diarahkan pada program-program yang konkret. Seperti subsidi iuran jaminan sosial, pelatihan keterampilan, dukungan pendidikan anak pekerja, dan penguatan ekonomi lokal berbasis komunitas.
”Pelibatan kelompok rentan melalui CSR akan memperkuat perlindungan sosial yang sudah berjalan. Sekaligus menegaskan komitmen sektor swasta dalam memperjuangkan kesejahteraan yang merata,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hari Purnomo menyampaikan, sistem jaminan sosial merupakan komponen penting dalam strategi pembangunan berkelanjutan. Ia tidak tidak hanya memberikan perlindungan terhadap risiko kerja. Namun juga berkontribusi langsung dalam upaya pengentasan kemiskinan.
Melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, kata Hari, setiap pekerja memiliki akses terhadap perlindungan dasar. Seperti jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun. Ketika pekerja mengalami risiko atau musibah, keluarga pekerja tidak kehilangan pegangan ekonomi. Juga terhindar dari jurang kemiskinan ekstrem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: