Skandal Suap Hakim Vonis Lepas CPO, 3 Hakim Diduga Terima Rp 22,5 Miliar

Tersangka kasus suap hakim vonis bebas kasus ekspor CPO, Djuyamto, memiliki sejumlah aset mewah dalam laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN)-Dok. Kejaksaan Agung-
HARIAN DISWAY - Dunia peradilan Indonesia kembali tercoreng oleh kasus korupsi yang menyeret tiga hakim dalam pusaran suap vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO).
Total dugaan suap yang diterima ketiganya mencapai Rp 22,5 miliar. Kasus tersebut pun memicu kecaman dari berbagai pihak dan memperburuk krisis kepercayaan publik terhadap institusi yudikatif.
Ketiga hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtarom (AM), dan Djuyamto (DJU).
BACA JUGA:Suap Hakim Lagi: Ketua PN Jaksel Ditangkap
Mereka diduga menerima uang suap dalam bentuk dolar AS terkait vonis bebas terhadap terdakwa korupsi ekspor CPO.
“Untuk ASB menerima uang dolar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar. Kemudian DJU menerima uang dolar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dolar ASB jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dikutip Selasa, 15 April 2025.
Uang itu diduga berasal dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang memberikan total Rp 18 miliar kepada para hakim.
BACA JUGA:Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Menyesal Merasa Gagal Menjadi Hakim
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil mengecam keras perbuatan ketiga hakim tersebut.
Ia pun merasa kaget dengan kasus tersebut. Menurutnya, ketiga hakim itu memalukan para penghuni lainnya yang bernaung di atap yudikatif.
"Bayangkan, hakim yang telanjur dijuluki sebagai wakil Tuhan di muka bumi bisa tergoda dengan rupiah. Apalagi yang lainnya," imbuhnya.
BACA JUGA:Deretan Barang Mewah yang Disita Kejaggung dalam Kasus Dugaan Suap Ekspor CPO
Menurut Nasir, skandal tersebut semakin memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Ketiga hakim kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: