Skandal Suap Hakim Vonis Lepas CPO, 3 Hakim Diduga Terima Rp 22,5 Miliar

Skandal Suap Hakim Vonis Lepas CPO, 3 Hakim Diduga Terima Rp 22,5 Miliar

Tersangka kasus suap hakim vonis bebas kasus ekspor CPO, Djuyamto, memiliki sejumlah aset mewah dalam laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN)-Dok. Kejaksaan Agung-

BACA JUGA:Inilah Uang Asing dan Aset Mewah Bukti Kasus Korupsi CPO

Profil Tiga Hakim yang Terjerat

Ali Muhtarom

Lahir 25 Agustus 1972, Ali pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis dan kini merupakan Hakim Ad Hoc Tipikor di PN Jakarta Pusat Kelas I A Khusus. Ia memiliki kekayaan sebesar Rp 1,3 miliar dan diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dalam bentuk dolar.

Agam Syarif Baharudin

Hakim PN Jakarta Pusat dengan harta tercatat Rp 2,3 miliar. Ia menerima suap sebesar Rp 4,5 miliar, yang disebut berasal dari Ketua Majelis Hakim Djuyamto.

Djuyamto

Lahir di Sukoharjo, Jawa Tengah, 18 Desember 1967, lulusan S1 dan S2 Hukum Universitas Sebelas Maret. Ia pernah menjadi hakim dalam kasus Novel Baswedan dan sidang praperadilan Hasto Kristiyanto. Ia memiliki harta Rp 2,9 miliar dan diduga menerima suap Rp 6 miliar.

*) Mahasiswa magang dari Universitas Trunojoyo Madura

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: