Ketua PN Jaksel Terseret Suap Rp 60 Miliar Terkait Perkara Korupsi CPO

Ketua PN Jaksel Terseret Suap Rp 60 Miliar Terkait Perkara Korupsi CPO

Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana korupsi suap dan/gratifikasi senilai Rp 60 Miliar kepada Ketua PN Jakarta Selatan-Kejagung RI-

HARIAN DISWAY - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah lima tempat di Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. MAN, selaku Ketua PN Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 60 miliar.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan Tim Jampidsus dengan ditemukan beberapa barang bukti kuat berupa dokumen, uang dalam berbagai mata uang, serta aset mewah. Barang bukti tersebut menguatkan adanya tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam penanganan perkara di PN Jakarta Selatan.

Ada tujuh saksi yang dibawa penyidik dan diperiksa. Kuatnya alat bukti yang diperoleh, penyidik menduga kasus ini berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut, Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penangana Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar dalam rilisannya pada Minggu malam, 13 April 2025.

Kasus ini menyangkut tiga korporasi sawit besar yang diduga dituntut membayar kerugian ekonomi negara hingga triliunan rupiah. Ketiga korporasi tersebut yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut tiga korporasi tersebut dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

BACA JUGA:PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto

BACA JUGA:Tom Lembong Tulis Surat Dari Tahanan, Tom: Kita Kecewa dengan Putusan PN Jaksel

Majelis Hakim memutuskan bahwa ketiga korporasi tersebut terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam dakwaannya, namun menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana (onstlag van alle recht vervolging).

“Namun terhadap tuntutan tersebut, masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana oleh Majelis Hakim,” ujar Harli Siregar.

Saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka utama yakni WG selaku Panitera yang ditahan di Rutan KPK, MS selaku Advokat yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, AR selaku Advokat yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel, dan MAN selaku Ketua PN Jaksel yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Keempat tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang tindak pidana korupsi, antara lain Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal dalam KUHP tentang Penyertaan. Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di penahanan rutan. (*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: