PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Tersangka Hasto Kristiyanto saat dirilis KPK.-Disway/Ayu Novita-
HARIAN DISWAY – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Senin, 10 Maret 2025.
“Menyatakan permohonan praperadilan oleh pemohon gugur,” ujar hakim tunggal Afrizal Hady ketika membacakan amar putusan di ruang sidang.
Adapun alasannya karena perkara pokok terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Hasto Kristiyanto telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangannya, hakim praperadilan menimbang tentang Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang disampaikan oleh tim KPK.
BACA JUGA:Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Akan Digelar Pekan Depan
Di mana dalam SEMA tersebut, menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan maka akan menggugurkan pemeriksaan praperadilan.
Maka dalam hal jika hakim praperadilan tetap mengabulkan permohonan pemohon, putusan tersebut tidak akan menghentikan pemeriksaan pokok perkara.
Dengan ini, jadwal sidang permohonan praperadilan terkait dugaan perintangan penyidikan yang dijadwalkan berlangsung Jumat pekan ini juga terancam gugur.
Diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto sudah sempat mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
BACA JUGA:KPK Serahkan Berkas Perkara Suap Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta
Namun, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025 menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan tersebut.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Djuyamto ketika membacakan hasil keputusan.
Hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas, karena seharusnya permohonan yang diajukan oleh kubu Hasto diajukan dalam dua permohonan praperadilan dan bukan dalam satu permohonan.
Sehingga dalam pertimbangannya, Hakim mengabulkan eksepsi KPK yang keberatan terhadap dalil gugatan Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: