KPK Serahkan Berkas Perkara Suap Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta

KPK Limpahkan Berkas Perkasa Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta-Disway.id/Ayu Novita-
HARIAN DISWAY – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan surat dakwaan dan berkas perkara terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Sesuai dengan proses tahapannya hari ini dari pihak penuntut sudah menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah diterima panitera, telah tercatat, jadi tinggal menunggu proses berikutnya," jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto, Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat 7 Maret 2025 petang.
Setyo menyatakan bahwa proses penegakan hukum dalam kasus tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa KPK tidak mengambil langkah secara tergesa-gesa dalam menangani kasus ini.
BACA JUGA:KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
"Sebenarnya kalau masalah cepat, mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang dikejar lambat ada yang ditunggu, nggak juga. Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai," ungkap Setyo.
"Dan satu lagi kan penyidik masih punya beban tanggung jawab terhadap satu tersangka [Advokat PDIP Donny Istiqomah] yang sudah ditetapkan pada saat itu bersama-sama dengan HK. Oleh karena itu, ini dituntaskan, maka fokus berikutnya adalah persiapan untuk tersangka lainnya," sambungnya.
Menurutnya, mereka hanya perlu menunggu keputusan penetapan persidangan dari pengadilan dan berharap prosesnya berjalan dengan lancar.
Dari berbagai sumber, tim kuasa hukum Hasto yang dipimpin oleh Johanes Tobing tampak membawa sejumlah berkas terkait dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan dengan menggunakan troli di Kantor KPK pada Jumat sore, 7 Maret 2025.
BACA JUGA:5 Poin Pernyataan Hasto Kristiyanto setelah Ditahan KPK
BACA JUGA:PDIP Anggap Penahanan Hasto Serangan ke Partai
Johanes Tobing menegaskan bahwa tim kuasa hukumnya siap menghadapi KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hasto dan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah (yang saat ini belum ditahan), sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: