KPK Serahkan Berkas Perkara Suap Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta

KPK Serahkan Berkas Perkara Suap Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta

KPK Limpahkan Berkas Perkasa Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta-Disway.id/Ayu Novita-

Suap tersebut diduga dilakukan untuk memuluskan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron.

Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Ia diduga mencoba menghambat proses hukum, di antaranya dengan meminta Harun untuk menghancurkan ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.

Sebelumnya, Hasto berupaya untuk menghapus status tersangkanya dengan mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.

BACA JUGA:Jokowi Ladeni Seruan Hasto Agar KPK Periksa Keluarganya: Kalau Ada Bukti Hukum Silakan!

BACA JUGA:KPK Respons Permintaan Hasto untuk Periksa Keluarga Jokowi

Pada sidang yang berlangsung terbuka untuk umum pada Kamis, 13 Februari 2025, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menolak permohonan Hasto yang mempertanyakan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan hambatan penyidikan.

Hakim menyatakan bahwa seharusnya permohonan tersebut diajukan secara terpisah.

Sebagai tindak lanjut, Hasto kembali mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari.

Permohonan Praperadilan ini berisiko gugur jika berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: