Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Akan Digelar Pekan Depan

Kini, Sidang Perdana Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Yang Akan Di gelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Pada 14 Maret 2025.--detik.com
HARIAN DISWAY – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menetapkan sidang perdana Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan digelar pekan depan, Jumat, 14 Maret 2025.
Berdasarkan data dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang direncanakan dimulai pada pukul 09.20 WIB sampai dengan selesai di ruangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20 sampai dengan selesai,” tulis keterangan dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus, dikutip Sabtu, 8 Maret 2025.
Adapun berkas perkara Hasto teregister dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
BACA JUGA:KPK Serahkan Berkas Perkara Suap Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta
Tertulis ada 12 jaksa penuntut umum dalam kasus ini, diantaranya yaitu Surya Dharma Tanjung. SH., MH., Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, dan Arif Rahman Irsady.
Selain itu juga ada Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, Greafik Loserte, dan Dwi Novantoro, S.H.,M.H.
Diberitakan sebelumnya Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019 - 2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
BACA JUGA:KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Berdasarkan surat tersebut menyatakan Hasto dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri.
Perbuatan tersangka berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F.
Terhadap penetapan tersebut, Hasto sempat mengajukan praperadilan melawan KPK pada Jumat, 10 Januari 2025.
Namun, dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025, hakim tunggal memutuskan untuk tidak menerima gugatan praperadilan tersebut karena dinilai kabur atau tidak jelas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: