Komisi III DPR RI Mulai Pembentukan RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI Mulai Pembentukan RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI di Jakarta resmi memulai pembentukan RUU Perampasan Aset dengan dua konsep utama, termasuk perampasan tanpa putusan pidana.-disway.id-

Selain itu, konsep non conviction based forfeiture juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana, khususnya dalam perkara-perkara yang menghadapi kendala hukum atau teknis dalam proses peradilan pidana.

BACA JUGA:Mahfud MD: RUU Perampasan Aset Jadi Senjata Baru Lawan Korupsi

Melalui pembentukan RUU Perampasan Aset ini, Komisi III DPR RI berharap dapat memperkuat instrumen hukum dalam pemberantasan kejahatan, sekaligus memastikan bahwa aset hasil tindak pidana tidak lagi dinikmati oleh pelaku maupun pihak terkait lainnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: