Penyidikan Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Rampung, Kerugian Negara Capai Rp 5,7 Triliun

Ilustrasi tambang batu bara. Aparat tetapkan 3 tersangka dalam kasus tambang batu bara ilegal di IKN.--
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Pertambangan Batu Bara Ilegal
Di sisi lain, Kapolda Kaltim menegaskan komitmennya dalam menindak aktivitas tambang tanpa izin. “Kami lakukan penegakan hukum,” katanya dikutip Sabtu, 26 Agustus 2025.
BACA JUGA:Said Abdullah: Percepatan IKN Jangan Korbankan Program Prioritas Nasional
Dalam periode Maret hingga Juli 2025, mereka telah menangani delapan kasus serupa.
“Total sudah delapan pengungkapan kasus, satu tambang emas ilegal di Kutai Barat dan tambang batu bara ada tujuh tempat kejadian perkara (TKP),” imbuhnya.
BACA JUGA:OC Kaligis Desak Bareskrim Usut Tambang Nikel Ilegal dan Bela PT Wana Kencana Mineral
Lebih lanjut, Kapolda Kaltim berencana merilis seluruh pengungkapan kasus tersebut secara resmi setelah penyidikan rampung dan informasi lengkap telah dihimpun. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: