OC Kaligis Desak Bareskrim Usut Tambang Nikel Ilegal dan Bela PT Wana Kencana Mineral

OC Kaligis Desak Bareskrim Usut Tambang Nikel Ilegal dan Bela PT Wana Kencana Mineral

OC kaligis desak agar mengusut kasus pertambangan ilegal -Rafi Adhi-Disway.id-

HARIAN DISWAY - OC Kaligis meminta Bareskrim Polri untuk menindak lanjut perusahan tambang liar nikel. Itu dikatakan karena kliennya yaitu PT Wana Kencana Mineral selaku perusahaan pertambangan legal merasa dikriminalisasi.

Pihak PT Wana Kencana Mineral dituduh memasang patok di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik mereka sendiri. IUP nikel tersebut berada di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasilo Selatan, dan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Utara.

Mereka merasa penyidik melakukan kriminalisasi dengan cara menuduh pegawai PT Wana Kencana Mineral yaitu Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang memasang patok di area IUP milik PT Wana Kencana Mineral sendiri.

“Padahal pemasangan patok dilakukan karena mereka hendak melakukan pengamanan di lokasi IUP PT Wana Kencana Mineral sendiri. Mengamankan lokasinya dari penyerobotan lahan oleh PT P, yang melakukan penambangan liar nikel. Jadi yang seharusnya dipidanakan dan dijadikan tersangka itu PT P karena melakukan penambangan liar nikel. Dan bukan klien kami,” ujar Kaligis, Senin, 21 Juli 2025.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Pertambangan Batu Bara Ilegal

BACA JUGA:Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di IKN

Pengumpulan data telah dilakukan oleh Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan berdasarkan bukti dan saksi yang diperoleh Kaligis bahwa pembukaan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi, dilakukan oleh PT P, di Halmahera Utara.

“PT P telah melakukan bukaan lahan dan penggalian mineral di kawasan hutan, tanpa memiliki PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan),” ujar Kaligis.  

Berdasarkan penelusuran Gakkum di lapangan, mendapat data bahwa PT P telah melakukan bukaan lahan di dalam kawasan hutan IUP PT Wana Kencana Mineral sepanjang 1,2 KM, di dalam kawasan hutan IUP PT Weda Bay Nikel, sepanjang 6,5 KM, di dalam kawasan hutan PT Pahala Milik Abadi, sepanjang 2,7 KM, jalan koridor sepanjang 409 M, luas bukaan di areal PT Wana Kencana Mineral, kurang lebih 30-50 M, dengan kedalaman kurang lebih 10-15 M. 

Dari Surat Tugas Gakkum Kehutanan, tanggal April 2025, Nomor Surat Tugas: ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025 tanggal 29 April 2025-3 Mei 2025, diketahui Kesimpulan Gakkum bahwa: ‘Berdasarkan hasil kegiatan Pengumpulan data dan informasi oleh Gakkum Seksi II Ambon, dapat disimpulkan bahwa IUP PT P telah melakukan Pembukaan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi tanpa melalui proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan’. 

“Sekarang pertanyaannya, apa mungkin membuat jalan dengan kedalaman 15 meter? Itu bukti telah dilakukan penambangan liar oleh PT P. Jadi seharusnya yang dipidanakan dan dijadikan tersangka, oleh Bareskrim Polri itu, adalah PT P,  karena berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan lapangan Gakkum, diperoleh fakta bahwa PT P telah melakukan tindak pidana di bidang kehutanan. Dari kesimpulan Gakkum, Gakkum menetapkan bahwa PT P yang seharusnya dijadikan tersangka,” ujar Kaligis. 

Dalam hal ini, Bareskrim dinilai sepihak, meskipun ini sudah menjadi tugas penyidik Gakkum, namun tanpa memberikan koordinasi dan langsung melakukan penyelidikan pemasangan patok di PT Wana Kencana Mineral di daerah IUP. Kemudian penyidik menjadikan Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang tersangka tindak pidana pertambangan dan dituduh melanggar pasal 162 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020.

BACA JUGA:Diliputi Polemik Isu Tambang, Pemerintah Jamin Raja Ampat Masih Aman Dikunjungi

BACA JUGA:Presiden Prabowo Perintahkan untuk Evaluasi Izin-Izin Tambang di Raja Ampat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: